Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
BPK
BPK Laporkan 26 Perusahaan Tambang dan Hutan Rugikan Uang Negara
Wednesday 27 Feb 2013 03:08:42

Anggota BPK, Ali Masykur Musa.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan terdapat 26 perusahaan pertambangan yang tidak mengikuti aturan yang berlaku, sehingga menimbulkan potensi kerugian negara sebanyak Rp 90,6 miliar dan US$38 ribu.

"Hasil ini kita dapatkan dari audit perusahaan tahun 2011 dan menemukan 29 temuan yg melibatkan 26 perusahaan," kata Anggota BPK, Ali Masykur Musa, di Jakarta, Selasa (26/2).

Ke-26 perusahaan ini, menurut Ali, mempunyai tiga model penyalahgunaan. Model pertama adalah pemberian pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak punya izin pinjam pakai kawasan hutan sebanyak 22 perusahaan. Pelanggaran ini dilakukan mulai dari perusahaan swasta skala besar dan kecil dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kesalahan model pertama ini akibat penerapan mekanisme peraturan perundang-undangan. Ali menyatakan, UU Kehutanan pasal 38 menyebutkan penggunaan kawasan hutan untuk pertambangan haruslah berdasarkan izin pinjam pakai kawasan hutan dari kementerian kehutanan, namun tidak dilakukan perusahaan yang dilaporkan.

Selanjutnya, dalam pasal 50 dijelaskan, setiap orang dilarang melakukan kegiatan eksplorasi dan eksplotasi tambang di kawasan hutan tanpa izin Menteri Kehutanan. Jika melanggar akan dikenakan ancaman hukuman penjara 10 tahun atau denda Rp5 miliar.

Masalah kedua adalah tidak adanya izin pemanfaatan kayu dan land clearing kawasan hutan produksi untuk perkebunan sawit. Ali mengatakan bahwa tidak adanya izin pelepasan kawasan (IPK) dan izin pengawasan hutan melanggar SK Menteri Kehutanan. "Perusahaan tambang tanpa izin pelepasan kawasan sebanyak 4 Perusahaan," ujarnya.

Modus ketiga adalah kesalahan penerbitan Surat keterangan sahnya kayu bulat (SKSKB) atas 119 ribu kubik kayu dan menimbulkan potensi kerugian negara senilai Rp58,1 miliar.

Ali menyebutkan beberapa inisial perusahaan yang dilaporkan adalah PT KBI, FPI, CKA, GST, ZI di Kalimantan Tengah. Selanjutnya adalah PT MPI, CP, UD, dan BUMN dengan inisial AT. Namun, ia menolak memberikan secara detail nama-nama perusahaan tersebut.(dry/ipb/bhc/sya)


 
Berita Terkait BPK
 
Bareskrim Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Suap Pengurusan DID Kota Balikpapan
 
Legislator Minta BPK Audit Data Penerimaan Negara Dari Hilirisasi Nikel
 
Pagu Anggaran BPK dan BPKP Disetujui DPR
 
Pertanyakan Pengelolaan Keuangan Pusat, Wakil Ketua MPR: Pengelolaan Anggaran Tidak Transparan dan Akuntabel
 
Komisi VII Minta BPK Audit Divestasi Saham PT Vale Indonesia
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]