Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
SKK Migas
BPK: SKK Migas Tak Gunakan Mekanisme APBN
Tuesday 11 Jun 2013 21:14:09

Ketua BPK RI, Hadi Purnomo.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Penggunaan langsung pendapatan negara untuk membiayai kegiatan atau lembaga pemerintah tanpa melalui mekanisme APBN, bertentangan dengan Undang-Undang Keuangan Negara pasal 3 ayat (5). BP Migas yang sekarang bernama Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas, tidak pernah menggunakan mekanisme APBN sejak berdiri pada 2002 hingga diganti namanya pada 2012 lalu.

"Pemerintah membiayai BP Migas dari penggunaan langsung penerimaan Migas tanpa melalui mekanisme APBN," kata Ketua BPK RI, Hadi Purnomo, dalam rapat paripurna DPR RI, di gedung MPR RI, Jakarta, Selasa (11/6).

Jumlah penerimaan negara dari sektor hulu Migas yang digunakan langsung tanpa melalui mekanisme APBN untuk tahun 2012 sebesar 34,93 miliar dolar Amerika Serikat. "Penggunaan langsung pendapatan negara untuk membiayai kegiatan atau lembaga pemerintah tanpa melalui mekanisme APBN, bertentangan dengan Undang-Undang Keuangan Negara pasal 3 ayat (5)," kata Hadi.

BPK juga masih menemukan permasalahan berulang pada penerimaan PPh Migas selama 3 tahun terakhir.

Pemerintah belum mengamandemen Production Sharing Contract (PSC) terhadap KKKS yang menggunakan tax treaty dalam perhitungan PPh Migas yang dibayarkan kepada negara. "BPK berharap segera dilakukan amandemen PSC untuk mencegah berkurangnya penerimaan negara dari bagi hasil Migas dan PPh Migas. BPK juga mengharapkan pemerintah segera mengusulkan UU yang mengatur tentang fungsi dan tugas KKS Migas sebagaimana dalam putusan NK," Pungkas Hadi.(bhc/rat)


 
Berita Terkait SKK Migas
 
• SKK Migas Diminta Jelaskan Terjadinya Tren Penurunan Lifting Minyak
 
• KPK Tahan Jero Wacik Mantan Menteri ESDM
 
• Jero Wacik Hadir Sebagai Saksi di KPK
 
• KPK Tetapkan Artha Meris Simbolon Jadi Tersangka Kasus SKK Migas
 
• KPK Akhirnya Tetapkan Sutan Bhatoegana Jadi Tersangka Gratifikasi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]