Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
BBM
BPH Migas Buat Konsep Penyaluran Daerah Terpencil
Friday 24 Jan 2014 16:59:55

Ilustrasi, Pom BBM.(Foto: BH/coy)
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berencana membuat konsep aturan sub agen penyalur yang merupakan satu lembaga penyalur bahan bakar minyak (BBM) tambahan untuk daerah terpencil.

“Pembuatan konsep aturan sub agen penyalur diperlukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang jauh dari lembaga penyalur dalam rangka membeli BBM,” kata Anggota Komite BPH Migas Ibrahim Hasyim dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (23/1).

Saat ini, menurut Ibrahim, konsep aturan sub agen penyalur sedang dikerjakan. Sedangkan Pembangunan sub agen itu, katanya, membutuhkan proses dan harus berkoordinasi terlebih dahulu, terutama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri). Peranan pemerintah daerah (Pemda) sangat diperlukan dan tetap harus berada pada aturan yang ada..

Ia menambahkan wilayah yang memiliki empat kabupaten dan satu kota, serta memiliki cita-cita menjadi provinsi, tapi hanya ada satu dua penyalur di satu wilayah. Minimnya lembaga penyalur ini mengakibatkan pembelian BBM hanya bertumpu pada satu tempat.

"Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di pulau-pulau terpencil, mereka harus membeli BBM dengan menggunakan jerigen dan drum di agen premium, minyak dan solar," katanya.(ipb/bhc/rby)


 
Berita Terkait BBM
 
• Jaksa Tuntut 3 Terdakwa Kasus Pengetap BBM Bersubsidi Ilegal 6 Bulan Penjara
 
• Ratna Juwita Tolak Keras Rencana Pengemudi Ojol Tidak Dapat Subsidi BBM
 
• Legislator Minta Pemerintah Turunkan Harga BBM Bersubsidi Agar Inflasi Terkendali
 
• BPH Migas dan Polri Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Distribusi BBM Subsidi 1,42 Juta Liter
 
• Pemerintah Harus Perhatikan Keluhan Masyarakat Terkait Kualitas BBM Pertalite
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]