Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
BP2MI
BP2MI Teken Perjanjian Kerjasama dan Nota Kesepahaman dengan Sejumlah Pemda Wilayah Sulut
2021-05-25 14:14:48

Kepala BP2MI Benny Ramdhani memimpin penandatanganan perjanjian kerjasama dan nota kesepahaman dengan sejumlah Pemda wilayah Sulut.(Foto: BH /mos)
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengadakan penandatanganan nota kesepahaman dengan Pemerintah Kabupaten Minahasa serta perjanjian kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, Pemerintah Kota Bitung dan Pemerintah Kabupaten Tomohon di Aula KH Abdurrahman Wahid BP2MI, Jakarta Selatan, Selasa (25/5).

"Kita telah menyaksikan bersama nota kesepahaman dengan Pemkab Minahasa dan perjanjian kerjasama dengan tiga Pemda lainnya," kata Kepala BP2MI Benny Ramdhani.

"Penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama BP2MI dengan sejumlah Pemda menjadi gairah baru dan menunjukkan bahwa Sulut jadi percontohan semua pihak," imbuh dia.

Benny mengutarakan bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut sebagai wujud nyata lembaganya dalam memegang teguh amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Ini bukti BP2MI terus bekerja terlebih bagaimana fokus mendorong pengadaan pendidikan dan pelatihan bagi CPMI bisa dilaksanakan oleh Pemprov sesuai Pasal 40 dan Pemkab atau Pemkot sebagaimana Pasal 41 UU Nomor 18/2017," tegas Benny.

Sementara, kepala daerah yang hadir di kesempatan tersebut yakni Bupati Minahasa Royke Octavian Roring turut mengungkapkan rasa syukurnya atas kegiatan tersebut.

"Untuk itu apresiasi kami atas nama pemerintah dan rakyat Minahasa beserta jajaran Dewan. Terima kasih atas inisiasi BP2MI ini," tutur Royke.

Pihaknya pun yakin momen kali ini dapat berguna dan bermanfaat banyak untuk kemajuan masyarakat Minahasa yang akan terjun sebagai Calon PMI.

"Kita yakin dapat bermanfaat untuk pekerja migran dan bagi kami Pemkab," pungkasnya.(bh/mos)


 
Berita Terkait BP2MI
 
BP2MI Siap Sambut 9.150 Pekerja Migran Indonesia yang Cuti Lebaran 2024 dan Habis Masa Kontraknya Kembali ke Tanah Air
 
Auditor BPK RI Hadiri Pelepasan serta Pembekalan CPMI dan Pekerja Migran Indonesia Skema G to G Korsel dan Jerman
 
Refleksi Akhir Tahun 2023 BP2MI: Penempatan Bekerja ke Luar Negeri Meningkat, Total Capai 273.747 PMI
 
Kepala BP3MI Banten Dicopot Usai 3 Oknum Pegawai BP2MI Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka Pungli
 
BP2MI ke PMI Penempatan Korea Selatan: Bekerja Tekun, Patuhi Aturan yang Ada dan Jangan Pekerja Kaburan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]