Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Buruh Migran
BP2MI: Pekerja Migran Dibekali Surat Khusus Atas Nama Pemerintah Indonesia
2020-11-09 21:00:22

Kepala BP2MI Benny Rhamdani saat menunjukkan surat khusus untuk pekerja migran Indonesia kepada media.(Foto: BH /amp)
DEPOK, Berita HUKUM - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan, pihaknya membekali surat khusus atas nama pemerintah Indonesia kepada seluruh Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan berangkat kerja ke negara penempatan.

"Saya sudah membuat surat khusus yang saya tandatangani langsung. Berapa puluh ribu PMI yang akan berangkat ke luar negeri, saya mengikhlaskan tanda tangan saya, tangan saya untuk bekerja menandatangani surat dalam model seperti ini," kata Benny sambil menunjukkan bentuk surat khusus dihadapan 300 calon PMI pada saat memberikan sambutannya dalam acara pembukaan kegiatan kick off Migran Day dengan tema besar "Mewujudkan PMI yang Merdeka dan Keluarga Sejahtera melalui Edukasi Keuangan dan Tabungan Emas" di Graha Insan Cita, Depok, Senin (9/11).

"Nanti ibu-ibu dan bapak-bapak akan dibekali dengan surat ini. Surat ini Republik of Indonesia, resmi atas nama pemerintah Indonesia yang ditandatangani oleh Kepala BP2MI, dengan empat bahasa, bahasa Indonesia, Inggris, Arab dan Cina," ujar Benny.

Benny mengungkapkan, isi surat tersebut bertuliskan, "Atas nama pemerintah Indonesia, saya menitipkan warga negara kami yang baik untuk bekerja di negara anda, mohon untuk dilindungi dan dipenuhi hak-haknya sesuai perjanjian kerja dari peraturan perundangan-undangan di negara kalian."

Menurut Benny, surat itu sebagai bentuk kehadiran negara untuk memastikan setiap pekerja migran Indonesia mendapatkan perlindungan sesuai aturan perjanjian kerja yang disepakati bersama.

"Kita ingin mengetuk hati mereka bahwa seandainya saja mereka sudah memenuhi seluruh kompetensi yang dibutuhkan oleh mereka, kita serahkan, kita titipkan, dan (kemudian) kewajiban mereka untuk memberikan perlindungan dan memenuhi semua haknya," beber Benny.

"Kita tidak ingin lagi hal peristiwa-peristiwa, tindakan tidak menyenangkan dari siapapun yang dialami para pekerja migran Indonesia," tandasnya.

Selain membekali PMI dengan surat khusus, Benny juga menyampaikan PMI harus memiliki perencanaan dan manajemen keuangan yang baik dengan memanfaatkan hasil bekerja selama di luar negeri.

"Betapa pentingnya pahlawan devisa, oleh karenanya gunakan kesempatan bekerja di luar negeri dengan sebaik-baiknya," tukas Benny.

Ia mengatakan, para PMI harus memiliki mimpi di depan untuk meraih sukses. Mimpi ini harus dibangun dari awal dengan cara mengelola keuangan dan tidak berhutang pada saat bekerja. PMI harus bisa memilih investasi yang mudah, misalnya dengan memulai investasi melalui hobinya.

"Dengan edukasi literasi keuangan ini, PMI bisa belajar efektif. Kita kejar mimpi dengan bekerja di luar negeri dan setelah pulang langsung bisa memanfaatkan hasil kerja tersebut. PMI juga sedapat mungkin tidak boleh konsumtif, gunakanlah kesempatan ini dengan sebaik mungkin," jelas Benny.

Lanjut Benny menambahkan, devisa yang dihasilkan PMI juga sangat besar yaitu 159.6 Triliun pertahun.

"Ini adalah jumlah devisa yang sangat besar. Oleh karena Itu, kegiatan edukasi keuangan dan tabungan emas merupakan program yang bagus, mengingat setiap tahunannya tercatat remitansi dari PMI terus meningkat," tambahnya.

"Saya ingin para calon PMI bekerja yang bagus, sehingga sesudah pulang bisa sukses dan mengembangkan usaha. Uang yang diterima harus dikelola dengan tangan sendiri, sehingga menjadi PMI cukup sekali saja. Pulang langsung menjadi juragan," pungkasnya.

Acara itu juga diikuti secara virtual oleh 1000 CPMI dari berbagai Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan PT. Pegadaian (Persero) sebagai pihak yang turut mendukung acara tersebut.(bh/amp)


 
Berita Terkait Buruh Migran
 
Polisi Tangkap Nurbaety Pelaku TPPO Pekerja Migran, Bukti Kolaborasi Sikat Sindikat
 
Pemerintah Fasilitasi Pemulangan 131 PMI Bermasalah dari Malaysia
 
Kepala BP2MI Ingin Pastikan Pekerja Migran Dapat Pelayanan Maksimal di Wisma Atlet
 
BP2MI Bergerak: Lindungi Pekerja Migran Indonesia dari Ujung Rambut Hingga Ujung Kaki
 
BP2MI Gandeng Damri untuk Fasilitasi Pemberangkatan dan Pemulangan PMI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]