Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Gempa Aceh
BNPB Kirim Tim Reaksi Cepat Ke Aceh Untuk Tangani Gempa 6,2 SR
Tuesday 02 Jul 2013 22:32:02

Tim Reaksi Cepat (TRC) BNPB,Siap Berangkat Ke Aceh (Foto : Ist)
BANDA ACEH, Berita HUKUM - Kepala BNPB telah memerintahkan tim reaksi cepat penanggulangan bencana untuk melakukan kaji cepat dampak kerusakan akibat gempa bumi 6,2 SR di Aceh. Malam ini pukul 21.00 Wib dengan menggunakan pesawat khusus Susie Air akan berangkat ke Aceh. Tim terdiri dari BNPB, SRC PB (Satuan Reksi Cepat Penanggulangan Bencana), Kementerin Sosial, Kementerian PU dan Kementerian Kesehatan.

Menurut Kepala Pusat Data,Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho, BNPB terus melakukan koordinasi dengan BPBA untuk melakukan penanganan darurat. Beberapa daerah yang parah mengalami kerusakan adalah di Kabupten Bener Meriah dan Aceh Tengah.

Lebih lanjut Sutopo, menjelaskan bahwa berdasarkan data sementara dari BPBA Bener Meriah dilaporkan 1 orang meninggal, puluhan orang luka, 22 rumah rusak berat dan 2 masjid rusak berat di daerah Cekal dan Sumber Jaya. Dilaporkan beberapa ruas jalan retak dan tertimbun longsor.

Sedangkan BPBA Aceh Tengah, melaporkan terdapat 1 orang anak meninggal dunia, 140 orang luka-luka dan dibawa ke rumah sakit, 300 unit rumah rusak berat/ringan, 1 ruas jalan terputus di Km 92 Takengon, Kec Kebayakan, Kp Muliye.

“Korban meninggal karena tertimbun rumah yang runtuh di desa Bah, Belang Mancung, Kec Ketol, Kab Aceh Tengah,”ujar Sutopo.

Pendataan masih dilakukan. BPBA bersama TNI, Polri, Tagana, PMI, relawan dan masyarakat melakukan penanganan darurat. Upaya pencarian dan penyelamatan korban terus dilakukan.(bhc/rat)


 
Berita Terkait Gempa Aceh
 
Kepala BNPB Melaporkan Kepada Presiden, Terkait Dampak Gempa Aceh
 
42 Meninggal, 6 Hilang, 36.905 Mengungsi dan 18.902 Rumah Rusak Akibat Gempa Aceh Tengah
 
314 Sekolah Rusak di Aceh, Pentingnya Sekolah Aman
 
Distribusi Bantuan Korban Gempa: 80% ke Aceh Tengah dan 20% ke Bener Meriah
 
Mahasiswa Kutamakmur Galang Dana Untuk Korban Gempa Takengon
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]