Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
BNPB
BNPB Anugerahi Penghargaan BPBD Terbaik
2018-02-23 08:22:29

Saat pemberian Piagam Penghargaan BPBD Terbaik pada acara Rakernas BNPB - BPBD 2018 di Nusadua Bali.(Foto: Istimewa)
NUSA DUA, Berita HUKUM - Di penghujung acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Penanggulangan Bencana 2018, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menganugerahi piagam penghargaan kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) terbaik dengan beberapa kategori.

Kepala BNPB Willem Rampangilei menyampaikan bahwa apresiasi tersebut sebagai wujud sinergitas yang konkret di lapangan. Sinergitas benar-benar menjadi kunci dalam setiap penanggulangan bencana.

"Saya mengucapkan terima kasih atas upaya koordinasi, kolaborasi dan kerjasama yang telah dilakukan BNPB, BPBD dan berbagai pihak untuk kepentingan yang lebih besar. Dan, saya berharap sinergitas ini dapat terus ditingkatkan sehingga kita semua dapat memberikan kualitas pelayanan yang lebih baik terhadap masyarakat," ujar Willem pada penutupan Rakernas, Kamis (22/2) di Bali Nusa Dua Convention Centre, Bali.

Kategori tersebut meliputi BPBD Wilayah 1 dan 2 di tingkat provinsi, kabupaten dan kota. Berikut ini BPBD terbaik penerima penghargaan.

BPBD wilayah 1 tingkat provinsi :
1. Sulawesi Utara
2. Maluku
3. Papua Barat

BPBD Wilayah 1 tingkat kabupaten/kota :
1. Kota Ambon
2. Kota Gorontalo
3. Kabupaten Sula

BPBD Wilayah 2 tingkat provinsi :
1. Jawa Tengah
2. Bali
3. Jawa Timur

BPBD Wilayah 2 tingkat kabupaten/kota :
1. Kabupaten Purworejo
2. Kabupaten Magelang
3. Kota Solo

BPBD Wilayah 3 tingkat Provinsi :
1. Sumatera Selatan
2. Aceh
3. Riau

BPBD Wilayah 3 tingkat kabupaten/kota :
1. Kota Medan
2. Kapubaten Lima Puluh Kota
3. Kabupaten Serang

Di samping BPBD terbaik dengan kategori tadi, BNPB juga menganugerahi piagam penghargaan kepada mitra BNPB dalam penanggulangan bencana. Mereka adalah organisasi masyarakat, dunia usaha dan media massa yang memberikan kontribusi besar dalam penanganan bencana. Berikut ini penerima piagam penghargaan tersebut.

1. Pramuka
2. Palang Merah Indonesia Provinsi Bali
3. Organisasi Amatir Radio Indonesia (Orari)
4. Muhammadiya Disaster Management Center (MDMC)
5. Taruna Siaga Bencana (Tagana)
6. Artha Graha
7. IDEP Foundation
8. Pasematonan Jagabaya (Pasebaya)
9. Hipmi (Himpunan Pengusaha Muda Indonesia)
10. Badan Penanggulangan Bencana (Baguna).(wa/bh/ws)


 
Berita Terkait BNPB
 
Tak Capai Kesepakatan, Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana Dihentikan
 
HNW Minta Kepala BNPB, Perkuat Lembaga yang Dipimpinnya
 
Presiden Jokowi Lantik Letjen TNI Ganip Warsito sebagai Kepala BNPB, Gantikan Doni Monardo
 
Kepala BNPB: Lebih Baik Cerewet Daripada Korban COVID-19 Berderet-Deret
 
Launching Hari Kesiapsiagaan Bencana, Siap Untuk Selamat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]