Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkoba
BNNP Kaltim Sergap Bandar Narkoba 'Bak Praktek Dokter' di Samarinda
Wednesday 04 Feb 2015 11:42:10

Kompol M. Daud, Kasi Penyidik Penindakan dan Pengejaran BNNP Kaltim, bersama para tersangka Narkoba, dalam jumpa pers pada, Selasa (3/2).(Foto: BH/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur (BNNP Kaltim) pada, Jumat (30/1) lalu, sekitar pukul 13.00 Wita siang hari menyerkap rumah milik Fery yang merupakan salah seorang bandar kelas kakap yang terletak di Jl. Lambung Mangkurat, gang Masjid Blok H. Dalam penggerebekan tersebut BNNP selain mengamankan Bandar yang bernama Fery, serta seorang kaki tangannya yang bernama Yuli, keduanya langsung digiring ke kantor BNNP Kaltim, jelas Kompol M. Daud, Kasi Penyidik Penindakan dan Pengejaran BNNP Kaltim, dalam Jumpa pers pada, Selasa (3/2).

“Dalam penggerebekan tersebut selain mengamankan Fery yang merupakan seorang bandar, juga Yuli yang merupakan kaki tangannya, petugas juga menyita 3 paket sabu berisi 20,70 gram sabu, 2 buah HP BlackBerry, sendok sebagai penakar sabu, korek gas dan uang tunai senilai Rp 8,2 juta,” ujar Kompol M. Daud.

Kompol M Daud juga memaparkan bahwa, berdasarkan informasi yang diperoleh atas laporan warga bahwa, kediaman Fery yang terletak di Jalan Lambung Mangkurat Gang Masjid terjadi transaksi narkoba jenis sabu, layaknya seorang dokter yang melakukan praktek, dimana pencandu yang hendak membeli sabu karena banyaknya terpaksa mengantre, jelas M. Daud.

“Saat kami lakukan penggrebekan, kami ikut antri berbaris dengan pengguna narkoba yang hendak membeli sabu tersebut ke kediaman Fery, kami juga melihat ada tulisan buka pukul 09.00 Wita, jadi rupanya Feri melayani transaksi sabu kepada pengguna 24 jam setiap hari,” ujar Kompol M. Daud.

Selain membongkar bandar narkoba di jalan lambung Mangkurat Gang Masjid, selama bulan Januari 2015 juga BNNP Kaltim juga menangkap Purwono, warga Biawan, dengan BB berupa 2 paket Sabu seberat 5 gram, Wahyu warga Pulau Atas, BB-nya uang Rp 7,9 juta, tiga paket Sabu seberat 1,85 gram, serta terakhir membekuk Hendra dan Aulia di Sungai Kunjang.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, ke 5 orang tersangka dijerat pasal 112 ayat 2, pasal 114 ayat 2, pasal 132 Undang-undang Narkotika Nomo 35 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun penjara, pungkas M. Daut.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Narkoba
 
Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]