Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkoba
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
2025-03-05 01:50:30

BNNP Kaltim Press Rekease, 6 Tersangka dan Barang Bukti 1,5 kg Sabuh, Senin (3/3/2025).(Foto: Istimewa)
SAMARINDA, Berita HUKUM, Kerjasama Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), BNNP Samarinda, dan BNNP Balikpapan, berhasil membongkar peredaran narkoba di kedua kota itu, dengan total 1,5 kg barang haram sabuh.

Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Rudi Hartono, dalam keterangan Pers, Senin (3/3/2025) menjelaskan, awalnya tim melakukan penyelidikan intensif begitu menerima informasi adanya transaksi sabu di dua kota tersebut.

Awalnya tim menangkap terlebih dahulu pada tanggal (16/2/2025) tim mengamankan tiga orang pengedar di kota Balikpapan pada 16 Februari 2025. Dari tangan tiga pelaku tim menemukan 1 kilogram sabu.

Dalam pengembangan kasus 10 hari setelahnya, (26/2/2025 lalu, tim mendapat kabar jika jaringan Balikpapan bekerja sama dengan tiga orang pria yang ada di Samarinda.

Upaya pengungkapan dilakukan hingga akhirnya petugas menangkap dua pria di Jalan Gerilya dan seorang pria di lokasi kandang ayam yang ada di Jalan Belimau, Samarinda Utara, sekitar pukul 00.34 Wita.

“Dari tangan ketiga pelaku di Samarinda tim menyita sabu seberat 586,02 gram/bruto. Jadi total sabu yang berhasil diamankan dari enam pelaku seberat 1,586,02 gram/bruto,” terang Rudi.

Keenam pelaku berikut barang bukti sabu kini diamankan di kantor BNNP Kaltim. Mereka kini menjalani proses hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Rudi.(bh/gaj).


 
Berita Terkait Narkoba
 
• Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
 
• Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
• BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
• 2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
• Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]