Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
BNN
BNN dan Kemenpora Target Cetak 39.000 Kader Anti Narkoba
2016-04-07 13:55:55

BNN dan Kemenpora melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama untuk mencetak kader pemuda anti narkotika di Gedung Kemenpora Senayan, Jakarta, Kamis (7/4).(Foto: BH/as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Republik Indonesia melakukan perjanjian kerja sama untuk mencetak kader pemuda anti narkotika. Upaya penguatan sinergi dua pihak ini merupakan wujud konkret dalam penanggulangan masalah narkoba, khususnya pada sektor generasi muda.

Penandatanganan perjanjian kerjasama antara BNN yang diwakili Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN Bachtiar Tambunan dan Kemenpora diwakili Sesmenpora Alfitra Salamm dilakukan di Gedung Kemenpora Senayan, Jakarta, Kamis (7/4).

Program pemuda anti narkoba menargetkan akan mencetak sebanyak 39.000 kader anti narkoba yang berasal dari 1500 desa seluruh Indonesia. Sebagai tahap awal, program akan di ujicoba di tiga wilayah Provinsi berpenduduk padat yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Masing-masing provinsi mencetak kader inti pemuda sebanyak 500 pemuda dan selanjutnya kader ini akan mencetak masing-masing 25 pemuda di 500 desa.

Kerjasama yang dijalin antara Kemenpora dan BNN, dikatakan Alfitra Salamm untuk mensukseskan program pemuda anti narkoba, yang merupakan salah satu dari 13 program unggulan Kemenpora di bidang kepemudaan. Apalagi narkoba saat ini tidak hanya menghinggapi kota-kota besar saja, tapi sudah masuk ke dalam tingkat paling rendah yakni desa di daerah-daerah.

"Program ini merupakan program yang secara terus menerus akan dilakukan oleh kita, mengingat penyalahgunaan narkoba di kalangan anak muda sudah mencapai tingkat penyebaran yang masif, tak terkecuali di desa-desa," kata Alfira Salamm.

Menurut Salamm, target utama dalam program ini untuk pengembangan Penurunan Minat Pemuda Terhadap Penyalahgunaan Narkoba sebagai bagian integral dari gaya hidup sehat tanpa narkoba untuk mencapai target Zero Growth Pemuda Anti Narkoba 2025.

"Tiga provinsi ini adalah percontohan. Kenapa DKI Jakarta tidak masuk dalam percontohan, karena program ini fokusnya untuk desa. Dan anggaran untuk tiga provinsi ini Rp 23 miliar," ujarnya.

Demi melaksanakan program dengan titel "Pemuda Anti Narkoba di 1.500 Desa" tersebut, antara Kemenpora dan BNN serta instansi terkait berkomitmen tidak hanya menggelar kepelatihan, penugasan dan pendampingan saja, namun juga disertai dengan monitoring dan evaluasi dari program yang sudah dijalankan.

"Kita akan terus memantau dan mengontrol Progam ini. Yang jelas program Pemuda Anti Narkoba ini merupakan satu dari 13 program unggulan Kemenpora di bidang kepemudaan," paparnya.

Sementara itu, Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN, Bachtiar Tambunan mengatakan penandatanganan kerjasama dengan Kemenpora ini merupakan langkah maju. Karena selama ini banyak pihak yang melakukan MoU namun tidak ada tindak lanjutnya.

"Kita peduli dengan program ini. Selama ini banyak MoU sleeping. Setelah MoU masuk media, tetapi tindak lanjutnya tidak ada. Kami berharap program ini bisa berlanjut," ungkapnya.(bh/as)


 
Berita Terkait BNN
 
BNN Bersama Ormas, Aktivis Anti Narkoba Bagikan Paket Sembako: Aksi Peduli Kemanusiaan Wabah Covid-19
 
Presiden Jokowi Melantik Irjen Heru Winarko sebagai Kepala BNN
 
BNN: Ada 68 Jenis Narkotika Jenis Baru Masuk ke Indonesia
 
Sebanyak 500 PNS dan Non PNS di Kecamatan Pademangan Tes Urine oleh BNN
 
BNN Ungkap Sindikat dengan 25 Kg Sabu yang Disimpan di Kotak Pendingin Ikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]