Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkoba
BNN dan Kejaksaan Masih Menangani 7 Tersangka Narkotika
Friday 03 May 2013 09:06:03

Ilustrasi, Sumirat Dwiyanto, Kepala Humas BNN saat menggelar keterangan pers menentukan status tersangka Raffi cs.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Penyidikan dugaan tindak pidana narkotika dengan tersangka berinsial RFA alias R bin MA yang melanggar pasal 112 ayat 2 jo pasal 132, pasal 111 ayat 1 jo pasal 127 subsidair pasal 133 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika yang telah dikembalikan.

Mengingat masih kurangnya kelengkapan formil (sebanyak 8 item) dan kelengkapan materil (sebanyak 3 item) berikut petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum yang melakukan penelitian berkas perkara tersebut hingga hari ini masih menunggu penyerahan kembali oleh penyidik BNN kepada Kejaksaan.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan mengatakan, "Selain tersangka RFA, masih terdapat dua berkas perkara rekan RFA yang juga telah dikembalikan, berikut petunjuknya dan hingga saat ini masih menunggu diserahkan kembali oleh penyidik BNN ke Kejaksaan, yaitu tersangka R dan M.F," kata Untung di Kejaksaan Agung, Kamis (2/5).

Adapun 5 tersangka lainnya, dijelaskan Untung telah diserahkan kembali oleh penyidik BNN ke Kejaksaan dan diterima pada tanggal 29 April 2013. Kelima orang tersangka, masing-masing berinsial KA, WT, JA, UW dan MT.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Narkoba
 
• Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
 
• Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
• BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
• 2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
• Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]