Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

    
 
BNN
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Narkoba 16,8 Kg Sabu asal Cina Daratan
2016-02-04 06:17:08

Suasana saat acara jumpa pers BNN dan tampak tersangka dan barang bukti Sabu di salah satu hanggar terbuka di IPC Tanjung Priok, Jakarta Utara pada, Selasa (2/2).(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Drs. Arman Depari sebagai Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), mengatakan atas nama kepala BNN menyampaikan apresiasi kepada seluruh petugas lapangan BNN dan Bea Cukai yang sudah bekerjasama secara harmonis dan sinergis, dan berharap kerjasama ini berlangsung lagi dengan baik dengan berhasil mengagalkan penyelundupan Narkoba sebanyak 16,8 Kg jenis Sabu asal Cina Daratan.

"Apresiasinya untuk para petugas yang berhasil menggagalkan masuknya barang haram (terlarang) yang merusak moral bangsa dan generasi muda, yakni narkotika jenis metamfetamina (sabu) seberat 16,81 kg, asal (impor) dari Tiongkok atau China Daratan," ungkap Irjen Pol. Arman Depari kepada para petugas jajaran Dirjen Bea dan Cukai, Kepolisian Resort Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok dan Petugas BNN, serta Kejaksaan Negeri Tanjung Priok yang juga dihadiri para awak media saat acara jumpa pers di salah satu hanggar terbuka di IPC Tanjung Priok, Jakarta Utara pada, Selasa (2/2).

Keberhasilan operasi bersama Dirjen Bea Cukai dan BNN ditempuh berkat komunikasi, koordinasi, dan sharing informasi diantara kedua instansi, serta upaya penemuan dan penggagalan ini bukan melalui proses yang mudah dan cepat.

"Ini berkat kejelian, keuletan, dan kemauan baik dari anggota BNN, dan Bea Cukai yang kami tahu sudah bekerja cukup lama," ujar Irjen Pol Arman Depari.

Pada mulanya, proses peringkusan sindikat ini berdasarkan informasi yang diperoleh pihak BNN dan analisa intelijen KPU BC Tanjung Priok, bahwa diduga akan terjadi penyelundupan barang larangan berupa metamfetamina (Sabu) di Pelabuhan Tanjung Priok.

Alhasil, setelah pendalaman dan dicurigai dari 18 roll fabric (gulungan kain) dan 14 package water heater (mesin pemanas air). "Petugas melakukan pemindaian ( X-Ray) guna menyakinkan dugaan adanya barang larangan di dalam partai barang tersebut. Didapati image (gambar) bungkusan dalam plastik dan alumunium foil pada gulungan kain dan mesin pemanas air," jelas Deputi Pemberantasan BNN.

Petugas melakukan suatu tekhnik dengan pengawasan 'control quality' dan diketemukan dalam 18 roll fabric (gulungan kain) masing-masing satu bungkus dengan total berat sekitar 3,01 kg dan dengan 14 package water hitter (mesin pemanas air) dengan 2 bungkus, totalnya sekitar 13,8 kg. Jadi total kesemuanya barang larangan yang ingin diselundupkan berupa narkotika jenis methamphetamine (sabu) tersebut 16,81 kg asal (impor) dari Tiongkok via jalur laut.

Kemudian selanjutnya, hasil pengembangan dari barang bukti, "Hasil Penyidikan menemukan jaringan di wilayah Tangerang, mendapatkan 3 orang WNI ini (tersangka). Masing-masing perannya sebagai penyimpan, pengurus, dan penghubung. Sedangkan satu lagi tersangka ada di lembaga pemasyarakatan (Warga negara Nigeria) bulak kapal Bekasi, " papar Irjen Pol Arman Depari.

"Ini akan dikembangkan, jaringannya kecil-kecilnya juga akan diungkap. Akan kita bongkar dan putuskan jaringan tersebut. Baik dari hulu sampai ke hilirnya," tegas Irjen Pol Arman Depari.

Terutama, narkotika yang berada di LN, karena ini berasal dari luar negeri China Daratan. Jadi bukan hanya penangkapan-penangkapan di sini, namun sudah ada pencegahan sebelum masuk ke Indonesia,

"Kami sudah berhasil menggagalkan penyelundupan jenis sabu yang pertama 14 kg, dan kedua 3 kg. Nantinya, tidak ada lagi tempat bandar narkoba bersembunyi dan menjalankan aktivitasnya," pungkasnya.(bh/mnd)


 
Berita Terkait BNN
 
BNN Bersama Ormas, Aktivis Anti Narkoba Bagikan Paket Sembako: Aksi Peduli Kemanusiaan Wabah Covid-19
 
Presiden Jokowi Melantik Irjen Heru Winarko sebagai Kepala BNN
 
BNN: Ada 68 Jenis Narkotika Jenis Baru Masuk ke Indonesia
 
Sebanyak 500 PNS dan Non PNS di Kecamatan Pademangan Tes Urine oleh BNN
 
BNN Ungkap Sindikat dengan 25 Kg Sabu yang Disimpan di Kotak Pendingin Ikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]