Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
BNN
BNN Ungkap Sindikat dengan 25 Kg Sabu yang Disimpan di Kotak Pendingin Ikan
2017-05-23 01:44:43

Kepala BNN, Komjen Pol Budi Waseso saat jumpa pers di Kantor BNN Pusat, Cawang, Jakarta Timur, Senin (22/5).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan penyelundupan 25 kilogram (KG) sabu yang dilakukan oleh WA (35) dan SU (38) dengan modus disimpan dalam kotak pendingin ikan di bawah tumpukan es batu.

Dalam penggerebekan jaringan sindikat internasional Malaysia-Aceh-Medan itu, BNN dan Polisi Malaysia mengamankan 25 kg sabu yang dikemas dalam bungkus plastik teh Tiongkok. Aksi itu digagalkan, saat truk yang memuat barang-barang logistik perikanan itu melintas di Jalan Gatot Subroto, Sumatera Utara.

Kepala BNN, Komjen Pol Budi Waseso mengatakan penangkapan ini bermula ketika pihaknya mendapat informasi tentang dugaan transaksi yang dilakukan WA dan SU di kawasan Medan, Sumatra Utara.

"Kita amankan dua pelaku, bersama itu juga diamankan AM (30) di rumah kostnya. Mereka ini dikendalikan dari dua narapidana LP Tanjung Gusta yaitu Togiman alias Toge dan Thomson Hutabarat," ujar Budi Waseso di Kantor BNN Pusat, Cawang, Jakarta Timur, Senin (22/5).

Pihaknya terus meningkatkan pemberantasan dan pencegahan masuknya narkotika melalui jalur darat dan laut yang sangat marak terjadi di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara.

"Dari mereka inilah kita kembangkan lagi maka kita temukan jaringan sesungguhnya, ternyata di Lapas Tanjung Gusta," kata Budi.

Toge sendiri merupakan pelaku pengedar residivis yang sudah melakukan aksinya sejak tahun 2005 lalu dengan mengedarkan sabu seberat 6 gram, kemudian pil ekstasi 7 butir pada 2007, dan 2.000 butir ekstasi pada 2010.

Pada April 2016 lalu total ada 21.425 gram sabu yang diamankan BNN dari Toge, beserta 44.849 butir pil ekstasi, 591 butir pil emirin, 5 ketalar ketamine HCL, dan terakhir mengedarkan 25 kg sabu dengan modus diselipkan dalam kotak penyimpanan ikan.

Atas tindakannya Toge selain dijerat vonis hukuman mati atas dasar Pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika serta Tindak Pidana Pencucian Uang dengan menyita uang Rp 8 Miliar dari kakaknya atas nama Janti dan Rp 2,3 Miliar dari Ichwan Lubis.

"Hasil pengungkapan 25 kg sabu ini bisa menyelamatkan sedikitnya 125 ribu anak bangsa," kata Buwas.(bh/as)


 
Berita Terkait BNN
 
BNN Bersama Ormas, Aktivis Anti Narkoba Bagikan Paket Sembako: Aksi Peduli Kemanusiaan Wabah Covid-19
 
Presiden Jokowi Melantik Irjen Heru Winarko sebagai Kepala BNN
 
BNN: Ada 68 Jenis Narkotika Jenis Baru Masuk ke Indonesia
 
Sebanyak 500 PNS dan Non PNS di Kecamatan Pademangan Tes Urine oleh BNN
 
BNN Ungkap Sindikat dengan 25 Kg Sabu yang Disimpan di Kotak Pendingin Ikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]