Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
BNN
BNN Tangkap Tersangka dan Musnakan Barbuk Narkoba
Wednesday 04 Jan 2012 18:45:30

Ilustrasi kristal sabu yang dimusnahkan (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pemusnahan barang bukti berupa sabu kristal sebanyak 1.382,7 gram di halaman gedung BNN, jakarta, Rabu (4/1). Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan yang pertama dilakukan lembaga tersebut pada awal 2012 ini.

BNN menggunakan alat pemusnah (incinerator) narkoba dalam melenyapkan barang bukti tersebut. Pemusnahan ini sendiri, disaksikan sejumlah pejabat BNN, Polri, Badan POM dan Kejaksaan Agung. Beberapa tersangka juga turut dihadirkan untuk melihat pelaksanaan pemusnahan barang bukti itu.

Menurut Kasubdit Pengawasan Tahanan BNN, Zainal Arifin, pemusnahan ini dilakukan, setelah mendapatkan ketetapan barang bukti dari Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera Utara (Sumut) tertanggal 20 dan 23 Desember 2011 lalu. Barang bukti ini berasal dari dua kasus berbeda dengan keseluruhan empat tersangka yang statusnya WNI.

Kasus pertama adalah dua tersangka Ramli Petrus alias Abeng dan Alwi. Dari tangan mereka disita sabu berbentuk ristal putih seberat 1.184,3 gram. Sedangkan kasus kedua juga dengan dua tersangka, yakni Suryo alias Aweng dan Anly Yusuf alias Mami dengan barang bukti sabu kristal seberat 198,4 gram.

"Keseluruhan barang bukti yang akan dimusnahkan ini jika diestimasi dapat menimbulkan penyalahgunaan narkoba golongan satu jenis sabu dengan jumlah pecandu 5.614 orang. Nilai barang bukti ini miliaran rupiah," jelas Zainal Arifin.

Sementara Kabag Humas BNN, Kombes Sumirat Dwiyanto mengatakan, tersangka Aweng merupakan kurir yang diketahui sering mensuplai narkoba ke dalam LP Tanjung Gusta, Medan, Sumut. Pelaku ditangkap di depan rumahnya, saat akan mengantarkan barang ke pembeli, yakni Mami yang menghuni LP Tanjung Gusta Blok 6-D.

Sedangkan tersangka Abeng diduga seorang pengedar narkoba jenis sabu. Ia ditangkap petugas juga di kediamannya. Abeng merupakan salah seorang bandar yang menjadi incaran polisi dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Pada saat penangkapan, petugas menemukan 1.197 gram sabu yang disimpan di lima bungkus plastik, lengkap dengan alat hisap, timbangan dan uang tunai Rp 51,1 juta. Dari pengembangan pemeriksaan, petugas menangkap Alwi,” jelas perwira menangah kepolisian ini.(dbs/bie)


 
Berita Terkait BNN
 
BNN Bersama Ormas, Aktivis Anti Narkoba Bagikan Paket Sembako: Aksi Peduli Kemanusiaan Wabah Covid-19
 
Presiden Jokowi Melantik Irjen Heru Winarko sebagai Kepala BNN
 
BNN: Ada 68 Jenis Narkotika Jenis Baru Masuk ke Indonesia
 
Sebanyak 500 PNS dan Non PNS di Kecamatan Pademangan Tes Urine oleh BNN
 
BNN Ungkap Sindikat dengan 25 Kg Sabu yang Disimpan di Kotak Pendingin Ikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]