Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
BNN
BNN Tangkap 11 Pelaku Narkoba dengan Barbuk 48,16 Kg Asal Tiongkok
2017-03-08 05:49:18

Kepala BNN Pusat, Komjen Pol Budi Waseso (Buwas) saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (7/3).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI berhasil mendeteksi jaringan narkoba asal Guangzhao Tiongkok yang menyelundupkan narkotika melalui jalur Malaysia-Aceh-Medan dengan menggunakan para kurir warga negara Indonesia (WNI), Rabu (1/3) lalu.

Dalam penangkapan di 4 lokasi yang berbeda di kota Medan, BNN bersama POM AD dan Ditjen Bea dan Cukai berhasil mengamankan 11 orang pelaku dengan barang bukti (Barbuk) sebanyak 48,16 kilogram (kg) sabu dalam kemasan teh herbal, 3.702 butir pil ekstasi, dan 454 butir pil happy five (H5).

Kepala BNN Pusat, Komjen Pol Budi Waseso (Buwas) mengatakan penangkapan terhadap pelaku dilakukan dengan kerja sama mendapat informasi adanya barang masuk dari Taiwan Asal Tiongkok yang masuk ke Aceh melalui jalur laut Malaysia.

"Rencananya narkotika ini akan diedarkan ke Medan dan sejumlah kota besar lainnya, jaringan ini berkaitan dengan pengendalian bandar dari 39 lapas di Indonesia," kata Komjen Buwas, Selasa (7/3).

Dalam penangkapan TKP Pertama di Jalan Medan Binjai, ada dua orang yang diamankan yakni Mul alias Adi (33), dan seorang lainnya Rizman (36) alias Syeh sudah meninggal. Pada penangkapan di lokasi pertama ini BNN menyita 38 bungkus sabu dengan berat total 39,2 kg

Di TKP kedua rumah Habibie yang berlokasi di Gang Langgar Medan, BNN mengamankan tiga tersangka, yakni Syaiful (45) selaku komandan kurir, Andre Maulana (32) selaku penerima barang, dan Zakaria (45) pemilik barang. Barang bukti yang diamankan di lokasi ini, yaitu narkotika sabu 12,72 kg, ekstasi 3.702 butir, dan pil happy five 454 butir.

Penangkapan ketiga dilakukan di Perumahan Johor Permai di Medan Johor Jalan Melinjo III diamankan seorang tersangka atas nama Herijal (31) selaku pembeli narkotika (31). Darinya diamankan 7 bungkus sabu seberat 7,1 kg sabu dan 18 bungkus sabu ukuran kecil seberat 1,75 kg.

Atas kesaksian sejumlah pelaku, dilakukan penangkapan terakhir di kediaman Dedi (28) alias Gucik, alias Frame di Perumahan Debang Taman Sari, Medan.

Pihak BNN juga menyita 2 pucuk air soft gun, 3 butir peluru kaliber 9 milimeter, 8 unit mobil, 2 sepeda motor, 30 unit hp, buku tabungan dan ATM, timbangan digital, KTP, BPKB, Serifikat Tanah dan sejumlah uang tunai puluhan juta Rupiah.

"Dengan penangkapan ini, kita bisa menyelamatkan kurang lebih 245 ribu anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika," ujar Buwas.

Sementara itu Dirjen Bea dan Cukai, Heru Pambudi mengatakan para pelaku pengedar jaringan Tiongkok yang menyelundupkan via Malaysia menyasar masuk ke Indonesia melalui daerah Langsa Aceh dan kemudian destinasi tujuan di Medan.(bh/as)


 
Berita Terkait BNN
 
BNN Bersama Ormas, Aktivis Anti Narkoba Bagikan Paket Sembako: Aksi Peduli Kemanusiaan Wabah Covid-19
 
Presiden Jokowi Melantik Irjen Heru Winarko sebagai Kepala BNN
 
BNN: Ada 68 Jenis Narkotika Jenis Baru Masuk ke Indonesia
 
Sebanyak 500 PNS dan Non PNS di Kecamatan Pademangan Tes Urine oleh BNN
 
BNN Ungkap Sindikat dengan 25 Kg Sabu yang Disimpan di Kotak Pendingin Ikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]