Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
BNN Selidiki Temuan Narkoba di Laci Kerja Akil Mochtar
Saturday 05 Oct 2013 15:40:44

Dr. H. M. Akil Mochtar, S.H., M.H.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM -Temuan Ganja dan Inex dalam ruang kerja Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu (2/10) saat ini KPK sudah meminta Kepolisian untuk menindaklanjuti penemuan Narkoba tersebut. Ketua KPK Abraham Samad menjelaskan bahwa, dirinya telah berkomunikasi terkait temuan tersebut dengan Kapolri Jenderal Timur Pradopo pada saat upacara HUT ke 68 di Landasan Udara Halim Perdana Kusumah, Jakarta Timur, Sabtu (5/10).

Menurut Abraham, BNN akan menindak lanjuti penanganan kasus narkoba Akil Mochtar. "Tadi waktu saya disebelahnya Pak Timur (Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo), katanya (BNN) juga sudah akan melakukan investigasi lebih jauh tentang keberadaan obat-obatan yang ditemukan," ujar Abrham Samad.

KPK sepenuhnya menyerahkan temuan pihaknya kepada Kepolisian, untuk menindaklanjuti kasus temuan barang bukti Narkoba yang diduga milik Akil Mochtar.

"Kita serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian, karena itu tindak pidana umum. Karena itu domain wilayah kepolisian. Kita tidak bisa mengintervensi itu," ujar Samad.

Sementara, dijelaskan Johan Budi, Jumat (4/10), "karena barang yang di temukan KPK bukan barang yang menjadi objek penyidikan, oleh sebab itu penyidik KPK akhirnya menyerahkan narkoba dan obat-obat terlarang itu kepada Kepala Koordinator keamanan MK Kompol. Edi Suyitno, dengan berita acara penyerahan barang," ujar Johan.

Sebelumnya pihak Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Sekjenya Janedjri M Ghaffar. Juga membenarkan temuan Narkoba kelas 1 tersebut di ruang kerja Ketua MK Akil Mochtar saat digeledah. Narkoba itu sudah dikirim ke Badan Narkotika Nasional untuk diteliti.

"Berdasarkan berita acara KPK, barang yang diduga narkoba dan obat terlarang di ruang kerja Pak Akil. Berdasarkan berita acara yang diduga narkoba dan obat terlarang itu, berupa ganja dan inex," kata Janedjri di Gedung MK, Jakarta, Jumat (4/10) kemarin.

Dijelaskan Janedjri bahwa, menurut laporan KPK, narkoba tersebut ditemukan di laci sebelah kiri meja kerja Akil dan tak terkunci, karena memang tak ada kuncinya, mengenai penyerahan tersebut ke BNN atas perintah Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva, dan Majelis Kehormatan Hakim MK, barang terlarang itu diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN).(bhc/put)


 
Berita Terkait OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
 
Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara, KPK akan Ajukan Banding?
 
Vonis Bui Seumur Hidup, Akil Pecahkan Rekor Hukuman Koruptor
 
Wawan di Vonis 5 Tahun Penjara, KPK akan Banding
 
Jaksa KPK Tuntut TCW alias Wawan 10 Tahun Penjara
 
Didakwa Kasus Akil, Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]