Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkoba
BNN Ringkus 4 Orang Tersangka Narkotika Sabu 12 kg di Pluit Raya
2016-05-04 13:21:29

Tampak Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Drs. Budi Waseso, S.H saat menggelar konferensi pers terkait penangkapan 4 Orang Tersangka Narkotika Sabu 12 kg di Pluit Raya. Rabu (4/5).(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Polisi Drs. Budi Waseso, S.H mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis Sabu yang terjadi di wilayah sekitar penjaringan, Pluit, Jakarta Utara. Petugas BNN berhasil meringkus empat tersangka saat opersi penumpasan peredaran barang haram tersebut pada, Sabtu (23/4).

Kepala BNN, Budi Waseso mengatakan,"Petugas BNN berhasil mengamankan para tersangka pengedar dan pembeli narkotika jenis sabu pada sabtu 23 april 2016. Keempat tersangka tersebut dua (2) orang warga negara China beserta dua (2) orang warga negara Indonesia dengan inisial LY (P,WNA, 35 th), LC (P,WNA,32 th), TS (P,WNI,61 th), dan A (P,WNA,32 th)," katanya, saat jumpa pers di hadapan awak media di gedung BNN, jalan MT.Haryono, Cawang, Jakarta Timur. Jakarta, Rabu (4/5).

Saat itu, menurut penyampaian Kepala BNN Budi Waseso bahwa saat itu mereka para pelaku dengan inisial LY (P, WNA, 35 th), LC (P, WNA, 32 th), TS (P, WNI, 61 th), dan A (P, WNI, 32 th) sedang melakukan transaksi narkotika jenis Sabu dengan berat sekitar 12,3 kg. Barang bukti sabu itu dibungkus di dalam 12 buah plastik alumunium dan dibawa dalam sebuah tas. Selain itu petugas juga mengamankan 3,8 gram ganja dan 2 butir ekstasi (0,8 gram) dari hasil penggeledahan di rumah tersangka A (WNI,32 th) di wilayah Katamaran Indah 5 no.1F PIK RT09/07 kel. Kapuk Muara, Kec Penjaringan, Jakarta Utara.

"Narkotika jenis sabu itu dibungkus di dalam 12 buah plastik plastik alumunium seberat kisaran 12 kilogram. Para tersangka diamankan di depan sebuah RS, di wilayah Penjaringan. Jalan Pluit Raya, RT 01/08. Jakarta Utara," ungkap Komjen Pol. Budi Waseso menjelaskan.

Awalnya, menurut keterangan dari salah seorang tersangka, tersangka LC (Warga Negara Asing) mengaku barang bukti Sabu yang diamankan petugas adalah milik temannya yang bernama Mr. Ko. "LC diminta Mr. Ko untuk datang ke Indonesia dengan imingan pekerjaan sebagai tukang kayu, dengan upah Rp.800.000,- perhari," ujar Kepala BNN, Budi Waseso.

Selanjutnya setelah menerima tawaran tesebut tersangka LC (WNA) kemudian mengajak LY (WNA) datang ke Indonesia, berhubung LY sudah pernah 3 (tiga) kali datang ke Indonesia sebelumnya.

Kemudian, sesampai mereka, LC dan LY di bandara Soekarno Hatta pada hari Rabu (20/4) jam 21.30 wib lalu, keduanya dijemput oleh seorang laki-laki yang mereka tidak kenal dan dibawa ke sebuah hotel di wilayah Pluit, Jakarta Utara. "Keesokan harinya LC diminta Mr. Ko untuk mengambil sebuah peti kayu yang berada di bawa di bawah pohon dan dibongkar di kamar hotel mereka menginap. Kemudian pada, Sabtu (23/4) jam 11.30 wib tersangka LS menelpon LC dan membuat janji untuk melakukan serah terima barang," jelas Buwas, sapaan akrab Komjen Budi Waseso.

Lalu, berkisar pada pukul 12.30 Wib, Sabtu (23/4), tersangka LC bersama LY berada di depan RS Atma Jaya bertemu dengan tersangka TS yang datang ditemani bersama anaknya berinisial A, dengan sebuah mobil warna abu-abu. "Saat tersangka memasukan sebuah tas berisi 12 bungkus plastik berisi sabu, Petugas BNN melakukan penangkapan," urai Buwas.

Berdasarkan dari hasil penyidikan sementara, diketahui bahwa tersangka TS dijanjikan akan diberikan uang sebesar seratus juta rupiah (100 juta), dimana dari hasil penjualan barang haram tersebut. "Setelah melakukan penangkapan, kemudian petugas BNN melakukan penggeledahan di rumah tersangka A, yang merupakan anak tersangka TS. Petugas menemukan Ganja seberat 3,8 gram dan 2 butir ekstasi seberat 0,8 gram," ujarnya lagi.

Para tersangka, saat ini yang tertangkap diamankan oleh BNN, karena terbukti telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika. "Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1). Subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Budi Waseso.

Sehubungan atas penyitaan barang bukti Sabu tersebut, BNN telah berhasil menyelamatkan kurang lebih 61.535 jiwa orang pengguna Narkoba di Indonesia. Dan kedepannya pihak BNN masih akan melakukan penyidikan dan pengembangan terkait kasus pengedaran narkotika ini.(bh/mnd)


 
Berita Terkait Narkoba
 
Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]