Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
BNN
BNN Rilis 10 Nama Tahanan yang Kabur dari Rutan
Tuesday 31 Mar 2015 19:14:11

BNN Rilis 10 Nama Tahanan yang Kabur dari Rutan.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengumumkan nama-nama 10 orang tahanan rutan BNN yang melarikan diri pada, Selasa (31/3) pukul 03.00 WIB. Siaran pers BNN, Selasa, menyebutkan 10 orang tahanan kasus narkotika tersebut melarikan diri dengan cara menjebol tembok penjara BNN bagian belakang. Dari 10 tahanan yang kabur tersebut, 5 orang diantaranya tergabung dalam jaringan Aceh, yang terlibat dalam peredaran narkotika Sabu seberat 77,3 kilogram.

Kelimanya ditangkap pada tanggal 15 Februari 2015 lalu, diantaranya Abdullah alias Dulah (35) warga Langsa Baro, Kota Langsa, Samsul Bahri alias Kombet (42) warga Julok Aceh Timur, Hamdani Razali (36) warga Darul Aman, Aceh Timur, Hasan Basri (35) warga Idi, Aceh Timur dan Usman alias Raoh (42) warga Peurelak Barat, Aceh Timur.

Sementara, dua lainnya tergabung dalam jaringan peredaran sabu 25,2 kilogram di wilayah Karawang, Jabar, yaitu Apip Apriansyah (33) warga Jl H.Doel No.62 RT 02/RW 05 Kelurahan Bojong Pondok Terong Kecamatan Cipayung Kota Depok , dan M. Husein (42) warga Punti Matangkuli Kecamatan Matangkuli Kabupaten Aceh Utara D/a jalan Perumahan Griya Indah Kelurahan Karawang Timur Kecamatan Karawang Timur, Kab. Karawang.

Keduanya ditangkap pada tanggal 19 Maret 2015, saat melakukan transaksi narkotika 25,2 kilogram di areal Pemakaman San Diego Hills, Karawang.

Sedangkan tiga tahanan lainnya yaitu Erick Yustin (39) warga Perumahan Griya Katulampa Blok D1 No.3 Kelurahan Katulampa Kabupaten Bogor. Erick ditangkap pada 30 Januari 2015 di daerah Cempaka Wangi, Jakarta Pusat karena terlibat dalam peredaran 7,6 kg sabu. Ia merupakan kaki tangan dari Sylvester Obiekwe, seorang napi Nusakambangan yang mengendalikan narkotika dari dalam penjara.

Kemudian, Harry Radiawana alias Pak De (47) warga jalan Merpati Raya Bekasi Barat, yang terlibat dalam tranasaksi narkotika jenis sabu seberat 5.327,3 gram dan 127 butir ekstasi di kawasan Lebak Bulus, pada tanggal 4 Februari 2015. Dan, Franky Gozali alias Thomas (34) warga Jalan Andi Tonro 1 no.4 Makassar dan di Jalan Serba No.15 RT 4/RW 2 Kecamatan Maricaya Makassar.

Franky merupakan tahanan titipan dari BNNP DKI Jakarta yang terlibat peredaran sabu 1,5 kilogram.(ant/bh/kar)


 
Berita Terkait BNN
 
BNN Bersama Ormas, Aktivis Anti Narkoba Bagikan Paket Sembako: Aksi Peduli Kemanusiaan Wabah Covid-19
 
Presiden Jokowi Melantik Irjen Heru Winarko sebagai Kepala BNN
 
BNN: Ada 68 Jenis Narkotika Jenis Baru Masuk ke Indonesia
 
Sebanyak 500 PNS dan Non PNS di Kecamatan Pademangan Tes Urine oleh BNN
 
BNN Ungkap Sindikat dengan 25 Kg Sabu yang Disimpan di Kotak Pendingin Ikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]