Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkoba
BNN Musnahkan 70 Kg Sabu dan 224 Gram Ganja dari Hasil Ungkap 4 Kasus
2020-08-04 14:29:50

Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko saat memusnahkan barang bukti, didampingi oleh pihak Kejaksaan dan tokoh masyarakat.(BH/amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika 70 kg dan 224 gram ganja. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan empat kasus. Salah satunya penjualan ganja melalui media sosial Instagram.

Selain itu, ada penyelundupan sabu-sabu melalui perairan Riau, kepemilikan ganja oleh penghuni kamar kos di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, dan sabu yang dikirim dari Penang, Malaysia.

"Untuk pembelian narkoba via Instagram, kita amankan 205 gram ganja," ujar Kepala BNN Heru Winarko, saat konferensi pers di lapangan parkir BNN, Jakarta Timur, Selasa (4/8).

Dalam kasus peredaran ganja melalui media sosial (medsos) ini, seseorang berinisial RK ditangkap petugas di Susukan, Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (13/07). Ia mengaku membeli ganja melalui akun Instagram DRUGSNETO01.

Untuk penyelundupan sabu di perairan Riau, petugas BNN mengamankan 32 kg barang haram. Bekerja sama dengan Bea Cukai, BNN menangkap dua orang berinisial MY dan RS, Sabtu (13/07).

"Dari hasil pemeriksaan, diketahui penyelundupan tersebut dilakukan dari Malaysia menuju Bagansiapiapi dengan menggunakan kapal nelayan. Sabu nantinya disimpan di gudang dan diedarkan di kawasan Pekanbaru," jelas Heru.

Lalu, kasus kepemilikan 29 gram ganja oleh penghuni kamar kos di kawasan Jagakarsa. Guna mengelabuhi petugas, ganja milik ME ini disisipkan pada paket kiriman keripik singkong.

Kemudian, barang bukti kasus penyelundupan 38 kg sabu dari Penang, Malaysia. Dalam kasus ini, dua orang berinisial MU dan MA ditangkap di kawasan Medan Petisah, Sumatera Utara, Jum'at (26/6).

Kepada petugas, keduanya mengaku menerima sabu yang dikirim menggunakan kapal yang masuk dari perairan Kuala Raja.

"Hasil pengembangan, ditemukan delapan bungkus sabu yang dibungkus karung yang dimasukkan ke dalam mesin cuci yang disimpan di gudang kawasan Bireun, Aceh. Kita juga amankan AH dah HE," terang Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Arman Depari.

Sebelum pemusnahan, disisihkan barang bukti 75 gram sabu dan 10 gram ganja. Tujuannya untuk uji laboratorium dan pembuktian di persidangan.(bh/amp)


 
Berita Terkait Narkoba
 
• Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
 
• Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
• BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
• 2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
• Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]