Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
BNN
BNN Musnahkan 30,3 Kg Sabu dari 7 Kasus dengan 18 Tersangka
2017-05-18 21:25:31

Kepala BNN, Konjem Budi Waseso saat jumpa pers di Gedung BNN Jakarta Timur, Kamis (18/5).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pemusnahan narkotika hasil pengungkapan 7 kasus dengan 18 tersangka. Dari 18 tersangka yang ditangkap, 2 tewas ditembak karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.

Kepala BNN, Konjem Budi Waseso mengatakan dari 16 tersangka yang ditangkap, 14 pria dan 2 wanita.

"2 tersangka wanita yaitu PST ditangkap di kantor pos Pasar Baru Jakarta, sedangkan AZ alias KK ditangkap dikawasan Pekanbaru. Tersang8ika pria menggunakan baju orenge dan wanita menggunakan baju biru," jelas Budi Waseso di Gedung BNN Jakarta Timur, Kamis (18/5).

Modus pengiriman narkotika ada yang melalui paket kiriman berisi synthetic cannabinoid yang di kirim dari Hongkong.


Ditangkap 2 tersangka BAD dan YA di kantor pos Fatmawati.

"Sedangkan di Depok pengungkapan kasus clandestine lab, petugas menemukan barang bukti prekursor dalam bentuk cair dan padat. Ditangkap 4 tersangka SB, AS alias A, H alias D dan ES alias E," ungkap Budi Waseso.

Kasus pembuatan narkotika di Depok dibiayai oleh M dan D dari lapas Aceh, serta DI dari lapas Cipinang. "Mereka akan kita tindak dengan TPPU," ujar Buwas panggilan akrab Budi Waseso.

Sementara itu, Deputi Berantas Irjen Arman Depari menyampaikan bahkan sekarang jaringan Kolombia dan Meksiko sudah mulai masuk ke Indonesia.

"Pasar mereka sebenarnya Filiphina, karena Filiphina hukumannya keras terhadap pengedar. Maka mereka mengalihkan pasar narkobanya ke Indonesia," kata Arman Depari.

Petugas narkotika kita siapkan untuk mengantisipasi peredaran narkotika di Indonesia.

Menurut Arman Depari, proses produksi prekursor cair menjadi crystal membutuhkan waktu sekitar 54 jam.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa 30.329,5 gram sabu, 498 gram ganja sintesis, 1.518 gram narkotika dalam bentuk tanaman, 29.367 butir ekstasi, 62.959 mililiter cairan prekusor dan 311,2 gram prekusor padat.

Pemusnahan barang bukti narkoba ini dapat menyelamatkan 200.000 anak bangsa.(bh/as)


 
Berita Terkait BNN
 
BNN Bersama Ormas, Aktivis Anti Narkoba Bagikan Paket Sembako: Aksi Peduli Kemanusiaan Wabah Covid-19
 
Presiden Jokowi Melantik Irjen Heru Winarko sebagai Kepala BNN
 
BNN: Ada 68 Jenis Narkotika Jenis Baru Masuk ke Indonesia
 
Sebanyak 500 PNS dan Non PNS di Kecamatan Pademangan Tes Urine oleh BNN
 
BNN Ungkap Sindikat dengan 25 Kg Sabu yang Disimpan di Kotak Pendingin Ikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]