Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
BNN
BNN Musnahkan 164 Kg Sabu, Selamatkan 7 Juta Calon Penggguna
Tuesday 15 Dec 2015 21:17:04

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi di Kantor BNN, Jakarta, Selasa (15/12).(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika yang ke-22 kalinya dalam tahun 2015 ini. Total barang bukti yang disita kali ini adalah 164.916,69 gram sabu. Sabu yang dimusnahkan ini pada, Selasa (15/12) pukul 10.00 WIB di halaman belakang Gedung BNN Jalan MT.Haryono, Cawang Jakarta Timur. Barang bukti seberat 164.448,59 gram tersebut, setelah disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium atau pembuktian perkara di persidangan seberat 466,1 gram.

Pada saat acara pemusnahan barang bukti sabu ini, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso turut hadir untuk memusnahkan barang bukti narkoba pada kasus jenis sabu dan ekstasi di kantor BNN, Jakarta, Selasa (15/12).

Selain sabu, petugas BNN juga menyita 141 butir ekstasi dari sebuah kasus, adapun ekstasi yang dimusnahkan sebanyak 131 butir. Setelah sisanya disisihkan untuk kepentingan lab atau pembuktian perkara di persidangan sebanyak 10 butir.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso mengatakan, "Kita selamatkan sekitar tujuh juta calon pengguna. Ini masalah serius. 60% kejahatan yang terjadi yaitu narkotika. 62% penghuni lapas itu dihuni penjahat kasus kejahatan narkotika," katanya Komjen Budi Waseso.

Menurutnya, Pemberantasan narkotika tidak bisa dilakukan BNN sendirian. "Perlu kerjasama dan koordinasi yang baik antar lembaga penegakan hukum. Apalagi, ditemukan kasus oknum polisi atau tentara yang terjebak sebagai pengguna atau pengedar narkotika," imbuhnya lagi mengingatkan.

Beliau menganjurkan kedepannya nanti, peran-peran Polisi, bea cukai dan lembaga hukum lain untuk melakukan penindakan, agar permasalahan narkotika ini bisa ditangani secara bersama-sama dan pentingnya kesinergian antar lembaga-lembaga penegakan hukum, dalam melaksanakan fungsi penindakan.

Berikut ini penjabaran Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) yang berhasil mengungkap 5 (lima) kasus narkoba dengan total barang bukti sabu seberat 164 Kilogram dan 141 butir ekstasi dari 10 tersangka termasuk seorang oknum anggota polisi dan seorang warga negara Vietnam pada bulan November 2015.

Adapun kasus-kasus terungkap berbeda oleh petugas BNN yang merupakan awal muasal barang bukti yang dimusnahkan, yakni sebagai berikut:

1. Tukang Service AC Transaksi Sabu

Petugas BNN mengamankan AL ( pria, 27) dan rekannya MB (pria,27) di sebuah SPBU kawasan Gunung Sahari pada 12 November 2015. Kedua pelaku ini membawa sabu seberat 807,5 gram, kemudian disita oleh petugas BNN.

Terkena ancaman pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU 35/2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

2. Tukang Ojek Vietnam bawa Sabu

Terkait dengan penghasilan minim bekerja sebagai tukang ojek, TVT (46 th), pria berkewenegaraan Vietnam nekat terbang dari Guangzhou, Tiongkok ke Indonesia membawa sabu seberat 785,5 gram.

Saat tiba di Bandara Soekarno Hatta pada, Senin (14/11/2015) pukul 08.30 wib lalu, pelaku diamankan pihak bea cukai Bandara Soekarno Hatta karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu yang ia simpan dalam kardus plastik dan dikemas dalam bentuk kapsul sebanyak 73 butir dengan berat 785,5 gram.

Atas perbuatannya, dikenakan pasal 114 ayat 2, 113 ayat 2, 112 ayat 2, jo pasal 132 ayat 1 UU RI no.35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan penjara seumur hidup.

3. Transaksi Sabu depan sekolah digagalkan.

Tepatnya di depan sebuah Sekolah Menengah Kejuruan di kawasan Baranangsiang, Bogor. Petugas berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu karena menangkap BP (pria, 37th) dan menyita sabu seberat 1.071 gram. Petugas menggeledah rumah tersangka di bilangan Cempedak Baranangsiang Bogor namun di rumahnya tak diketemukan narkotika, petugas menyita buku rekening tersangka

BP kini berhadapan dengan ancaman hukuman berat yakni maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, yang ancaman dengan pasal 114 ayat (2), Jo pasal 132 ayat (1) UU no. 35/2009 tentang Narkotika.

4. Jaringan Sabu Medan -Balikpapan dikendalikan oknum Polisi

Oknum Polisi dengan inisial AM (pria,37 th) ditangkap petugas BNN diduga kuat mengendalikan peredaran sabu seberat 1.137,49 gram dan 141 butir ekstasi (jaringan Medan-Balikpapan). Awalnya, tertangkap dua (2) orang kurir narkoba B (pria,37th) dan J (pria, 31 th) yang membawa sabu dari Medan ke Balikpapan melalui rute penerbangan. Selain itu juga petugas menangkan S yang berperan sebagai penjemput kedua kurir. Ketiganya ditangkap tidak jauh dari bandara Sepinggan Balikpapan pada (17/11/2015) lalu.

Kemudian pada 18 November 2015 petugas BNN melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan MD (pria,24 th) kurir pembawa ekstasi sebanyak 141 butir. MD mengatakan akan membawa dan ternyata akan dikirim ke AM, oknum polisi yang diduga kuat mengendalikan peredaran sabu Medan-Balikpapan.

Setelah dilakukan controlled delivery, akhirnya BNN membekuk AM di sebuah kamar hotel di kawasan Balikpapan, meski sempat mencoba melarikan diri namun AM tak berdaya dan akhirnya digiring petugas untuk menjalani pemeriksaan di kantor BNN Jakarta.

Atas perbuatan tersangka, kelimanya akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1, pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan penjara seumur hidup.

5. Tangkap kurir 161 kg Sabu di SPBU

Pada tanggal 19 november 2015, petugas BNN telah melakukan pengintaian terhadap sebuah mobil box yang mencurigakan. Saat mobil box tersebut menepi di sebuah SPBU Rest Area KM42 di jalan tol Cikampek, Karawang Barat. Petugas langsung menyergap TL (35) sang kurir dan SA sang pengemudi mobil box.

Di TKP, petugas melakukan juga penggeledahan di dalam mobil box yang ditumpangi tersangka dan menemukan enam buah kardus warna cokelat dan di setiap kardus terdapat tas koper. Setelah diperiksa, dari tas koper tersebut petugas menyita 161.115,2 gram sabu.

Pengembangan kemudian dilakukan ke sebuah apartemen di Ancol. Saat petugas berupaya mengamankan CB (pria,WNA Tiongkok), tersangka malahan nekat melarikan diri dengan cara lompat dari kamarnya hingga akhirnya tewas.

Atas perbuatannya TL harus berhadapan dengan hukum yang berat. TL telah melanggar pasal primer 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Narkotika no.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.(bh/mnd)


 
Berita Terkait BNN
 
BNN Bersama Ormas, Aktivis Anti Narkoba Bagikan Paket Sembako: Aksi Peduli Kemanusiaan Wabah Covid-19
 
Presiden Jokowi Melantik Irjen Heru Winarko sebagai Kepala BNN
 
BNN: Ada 68 Jenis Narkotika Jenis Baru Masuk ke Indonesia
 
Sebanyak 500 PNS dan Non PNS di Kecamatan Pademangan Tes Urine oleh BNN
 
BNN Ungkap Sindikat dengan 25 Kg Sabu yang Disimpan di Kotak Pendingin Ikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]