Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
Narkoba
BNN Lepas Wanda Hamidah
Wednesday 30 Jan 2013 19:34:59

Wanda Hamidah, di ruang konfrensi pers. Ia akan di pulangkan oleh BNN hari ini, Rabu (30/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Narkotika Nasional (BNN) melepas satu persatu artis yang di ciduk di Rumah Raffi saat ada pesta narkoba di rumah Raffi. Saat ini Wanda dinyatakan tidak bersalah. Selain Wanda, hari ini, Rabu (30/1) BNN juga melepas Sri Dewi (SD). Berarti saat ini yang masih mendekam di gedung BNN tinggalk 8 orang termasuk Raffi Ahmad.

Sumirat, Humas BNN menyebutkan bahwa Wanda Hamidah tidak tahu menahu soal adanya pesta narkoba di rumah Raffi. Pelepasan Wanda juga dipertegas dengan hasil tes urin yang dinyatakan negatif. "Saat itu Wanda dijemput Raffi. Berdasar hasil pemeriksana dan bukti, disimpulkan Sri Dwi (SD) dan Wanda Hamidah (WH) tidak cukup bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Sumirat.

"Wanda juga tidak tahu apakah saat itu di rumah Raffi ada pesta narkoba. Jadi BNN memulangkan Wanda Hamidah pada keluarganya," tambah Sumirat.

Sementara Wanda mengaku dengan kejadian ini jelas sangat mengganggu psikologis keluarga dan anak-anaknya. Selama menjalani pemeriksaa, dirinya mengaku memikirkan kondisi keluarga. "Supaya temen-teman media meluruskan, secara psikis ini menghantam saya, keluarga saya, anak-anak saya. Silahkan diluruskan kembali," katanya.

Agar hal itu tidak terulang lagi, ia akan lebih selektif untuk bertindak. "Ini pelajaran berharga, saya berhati-hati lagi dalam bertindak. Tidak lagi berada ditempat seperti itu. Saya sangat-sangat terganggu," tambahnya.

Ia juga menjelaskan perihal mengapa dirinya berada di rumah Raffi pada saat itu. Wanda menjelaskan bahwa saat itu dirinya mengaku akan membahas soal materi sosialisasi masalah Banjir Jakarta. "Saya saat itu akan membahas mensosialisasikan masalah banjir. Saat itu bukan dini hari, tapi saat tiba saat matahari sudah terbit," cerita Hamidah.(bhc/din)


 
Berita Terkait Narkoba
 
• Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
 
• Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
• BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
• 2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
• Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]