Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Gerakan Anti Narkoba
BNN Langsa Tabuhkan Gendang Perang Terhadap Narkoba
Saturday 29 Jun 2013 14:04:20

Wakil wali Kota Langsa Marzuki Hamid, saat memukul beduk tanda dimulainya perang terhadap Narkoba.(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
ACEH, Berita HUKUM - Badan Narkotika Nasional (BNN) Langsa, Menabuhkan gendang perang terhadap peredaran Narkona, dengan memukul beduk tanda dimulai prang terhadap pengedar maupun pemakai di Wilayah Kota Langsa.

"Dalam Laporannya Badan Narkotika Nasional (BNN) yang di bacakan Kepala BNN Kota Langsa AKBP Navry Yulenny SH MH pada Hari anti Narkotika Nasional 2013, di lapangan merdeka (29/6), mengatakan saat ini permasalahan Narkoba menjadi perhatian dunia, adanya kecendrungan peningkatan jumlah pecandu Narkoba, penyalah gunaan dan Korban penyalah gunaan Narkoba.

"Saat ini BNN telah terindentifikasi Narkoba jenis baru, yang di sebut dengan zat psikoaktif baru (New psychoaktive subtance), yang jumlahnya mencapai 251 macam, z( baru tersebut belum terjangkau aturan Hukum yang berlaku di setiap Negara hususnya di Indonesia.

Menurut "World Drug Report tahun 2012, yang di terbitkan UNODC (Organisasi Dunia), yang menangani masaalah narkoba dan kriminal, di perkirakan terdapat 300 juta orang berusia produktif, antara 15 sampai 64 tahun mengosumsi Narkoba, dan di perkirakan 200 juta orang meninggal dunia setiap tahunnya, akibat penyalah gunaan Narkoba.

Saat ini bangsa Indonesia menghadapi permasalahan Narkoba yang cukup memprihatinkan, Menurut hasil suurvei nasional terhadap penggunaan Narkoba pada tahun 2011, di perkirakan prevalensi penggunaan Narkoba 2,2 persen, Hal tersebut dapat di katakan, 4 juta penduduk Indonesia pemakai Narkoba, "lanjut AKBP Novry.

"Hal tersebut karena minimnya perawatan dan Rehabilitas terhadap pemakai Narkoba, baik medis maupun Sosial di Indonesia, saat ini hanya memiliki tempat rehabilitas yang jumlahnya sangat minim, apa bila di bandingkan dengan jumlah pemakai.

"Dari 4 juta penyalah gunaan Narkoba, hanya 18000 yang mendapatkan layanan terapi selebihnya pemakai Narkoba masih di anggap pelaku kriminal, mereka tidak mendapatkan rehabilitas.

Menindak lanjuti intruksi presiden No 12 tahun 201, tentang kebijakan dan Strategi nasional dibidang pencegahan dan Pemberantasan, penyalah gunaan serta peredaran gelap Narkoba tahun 2011 sampai dengan 2015, menuju Indonesia negeri bebas Narkoba.

"Mendorong kementerian, Lembaga pemerintah dan non pemerintah, Gubernur, Bupati/Wali Kota, dan dunia usaha serta masyarakat, untuk melakukan perlawanan, dalam upaya pencegahan Dan rehabilitas terhadap pencandu narkotika serta membantu dalam Pemberantasan produsen, dan peredaran gelap Narkoba.

"Undang undang No 35 tahun 2009 belum bisa di jalankan secara maksimal, dan dibutuhkan perubahan paradigma penyalah gunaan Narkoba harus di rehabilitas, lanjut AKBP Novri Yulenny SH MH lagi.

"Pada peringatan Hari Anti Narkoba Internasional tersebut juga di berikan bea siswa penyematan pin, pada Duta anti Narkoba bea dan Bes Agen Narakoba sekota langsa.(bhc/kar)


 
Berita Terkait Gerakan Anti Narkoba
 
• INSANO Deklarasikan Gerakan Sosialisasi Pasal 104 dan 108 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
 
• YARA dan Mahasiswa Unsam Langsa Lakukan Kampanye Anti Narkoba
 
• Ubahara Citrakan Kampus Bebas Narkoba
 
• Muzakir Manaf: Jangan Sampai Generasi Aceh Kedepan akan Menjadi Manyat Hidup
 
• Universitas Budi Luhur Jawara Kampus Bersih Narkoba 2013
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]