Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkoba
BNN Gagalkan Penyelundupan Sabu 10,4 Kg Asal Malaysia
2016-09-20 21:51:29

Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso saat jumpa pers dengan para tersangka dan barang bukti Sabu, Jakarta, Selasa (20/9).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan transaksi dan peredaran narkoba jenis Sabu sebanyak 10,4 kilogram asal Malaysia yang dilakukan oleh sindikat internasional di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, Sabtu (10/9).

"Kasus ini berawal dari hasil pengembangan kasus 30 kilogram (kg) sabu yang diungkap pada 4 Agustus 2016 oleh BNN," kata Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso yang akrab dipanggil Buwas di Jakarta, Selasa (20/9).

Dari penyelidikan yang dilakukan, petugas mendapatkan informasi adanya jaringan yang menyelundupkan Sabu dari Malaysia melalui Entikong-Singkawang-Pontianak hingga Jakarta,

Petugas BNN berhasil mengamankan tersangka SC (39) adalah pengendali, TT (43) penjaga gudang dan BM (33) bertugas sebagai kurir.

"Barang bukti sebanyak 10,4 kilogram sabu digabung dengan buah pisang yang digunakan sebagai sarana penyelundupan, di sebuah rumah di Jalan Pademangan, Jakarta Timur. Ketiga tersangka ini diduga kuat berperan sebagai penyeludup sekaligus sebagai penyimpan sabu," ujar Buwas.

Modusnya dengan mengelabui aparat, tersangka memasukkan Sabu tersebut kedua keranjang rotan dan disembunyikan bersama buah Pisang asal Singkawang.

"Sabu dibawa dari Malaysia melalui Entikong, kemudian barang tersebut dibawa menggunakan jasa ekspedisi kapal laut di Pontianak dengan tujuan Jakarta. Kemudian barang tersebut dibawa ke sebuah rumah yang disiapkan sebagai gudang penyimpanan narkotika di Jalan Pademangan," ungkap Buwas.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga tersangka tersebut merupakan anggota jaringan penyelundupan dan peredaran gelap narkotika jenis Sabu-sabu yang terkait jaringan Malaysia.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(bh/as)


 
Berita Terkait Narkoba
 
Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]