Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
BNN
BNN Gagalkan Penyelundupan Paket Ikan Asin Berisi 15 Kg Sabu dan 22.000 Butir Ekstasi
Thursday 19 Mar 2015 17:47:12

BNN mengaggalkan sabu seberat ±15 Kg & 22.000 butir ekstasi yang diselundupkan di dalam kardus berisi ikan asin.
JAKARTA, Berita HUKUM - Selang empat hari setelah mengagalkan penyelundupan 49 Kg sabu asal Tiongkok, Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali mengaggalkan penyelundupan sabu seberat ±15 Kg dan 22.000 butir ekstasi yang diselundupkan di dalam kardus berisi tumpukan ikan asin. Dari pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan GS (34), laki-laki berkewarganegaraan Pakistan, yang diduga sebagai pemilik Narkotika, dan IA (45), laki-laki, warga negara Indonesia yang berperan sebagai penunjuk jalan.

Berdasarkan penyelidikan BNN, pada Rabu (18/3), tentang adanya pengiriman paket Narkotika jenis sabu dan ekstasi di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara, petugas berhasil mengamankan seorang WN Pakistan berinisial GS dan WNI berinisial IA. Keduanya diamankan sesaat setelah mengambil paket Narkotika berisi ±15 Kg sabu dan 22.000 butir ekstasi di Jl. Jembatan Gambang 2, Jakarta Utara.

Modus yang digunakan oleh kedua tersangka adalah dengan menyembunyikan sabu dan ekstasi di dalam kardus yang berisi tumpukan ikan asin untuk mengelabui petugas dan anjing pelacak.

Paket sabu dan ekstasi yang diduga berasal dari Malaysia ini, rencananya akan dibawa pulang ke rumah GS yang berada di kawasan Depok, Jawa Barat, sebelum nantinya akan diedarkan. GS sendiri mengajak IA sebagai penunjuk jalan, karena GS tidak mengetahui rute perjalanan di Jakarta.

Menurut pengakuan IA, ia dijanjikan akan mendapatkan upah berupa ±1 Kg dari paket sabu tersebut secara cuma-cuma.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, GS yang merupakan sindikat jaringan Indonesia–Malaysia-Pakistan ini diduga kuat merupakan bagian dari jaringan sindikat Narkoba Tiongkok yang pada hari Jumat (13/3) telah diamankan BNN dengan barang bukti berupa 49.351 gram sabu.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke BNN guna penyidikan lebih lanjut. Keduanya terancam Pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.(bnn/bh/sya)


 
Berita Terkait BNN
 
BNN Bersama Ormas, Aktivis Anti Narkoba Bagikan Paket Sembako: Aksi Peduli Kemanusiaan Wabah Covid-19
 
Presiden Jokowi Melantik Irjen Heru Winarko sebagai Kepala BNN
 
BNN: Ada 68 Jenis Narkotika Jenis Baru Masuk ke Indonesia
 
Sebanyak 500 PNS dan Non PNS di Kecamatan Pademangan Tes Urine oleh BNN
 
BNN Ungkap Sindikat dengan 25 Kg Sabu yang Disimpan di Kotak Pendingin Ikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]