Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
BNN
BNN: Shabu 5 kg dan 6 Tersangka Jaringan Narkoba asal Nunukan KalTim
Monday 15 Apr 2013 15:55:44

Ada 6 orang Tersangka Tangkapan BNN, dari Jaringan Tawau Malaysia.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Narkotika Nasional (BNN) merilis 6 orang tersangka dalam proses penangkapan di Nunukan Kalimantan Timur. Deputi Pemberantasan Narkotika Brigjen Pol DR. Benny J. Mamoto, dan Kabag Humas BNN Kombes Sumirat Dwiyanto menjelaskan di Gedung BNN Jakarta Timur Senin (15/4).

Benny Mamoto, mengatakan melalui informasi SMS yang di dapat dari masyarakat di Nunukan, bahwa angka penyalahgunan Narkoba cukup tinggi disana. Selanjutnya kami bentuk tim khusus untuk turun kesana dan kita dapati 6 orang sebagai kurir narkoba dari Tawau, Malaysia, ke Nunukan,serta ke Tarakan, Pare-Pare, Sulawesi Selatan.

" Di jelaskan Benny bahwa jarinag Narkoba asal malaysia masuk, dari Aceh, Sumatera Utara, Batam, dari Indonesia Timur Nunukan dan Tawau, itulah jalur jaringan dari Malaysia," ujar Benny.

Bahwa pada tangal 28 Maret anggota BNN menyelidiki rumah (TS), dan pada tanggal (31/3) anggota kami mengerebek rumah tersebut dengan mengamankan barang bukti seberat 1.096.0 gram dalam tas koper hitam milik Taslem (TS).

Selanjutnya, "Shabu Kristal seberat 4.059,3 (empat ribu lima puluh sembilan koma tiga gram) dengan tersangka Saipul, Anwar, Ramli, serta Jumadil alias Madil, pada tangal 31 Maret 2013 di atas Kapal Pelni KM UMSINI, Pelabuhan Semayang, Balikpapan, Kalimantan Timur.

"Selain mengamankan Narkoba BNN juga mengamanakan 5 unit HP Nokia dan 2 unit Android Samsung, juga 2 rekening tabungan BNI dan Mandiri, dengan saldo akhir 46 jutan dari enam tersangka," ujarnya.

Di jelaskanya kembali bahwa petugas BNN berkordinasi dengan petugas pelayaran, dan hingga berhasil menyita barang bukti shabu-shabu, yang di kemas dalam 4 buah dus Susu dan di simpan dalam tas ransel putih.

Dari hasil pemeriksan tersangka berkembang ke tersangka berikutnya yaitu (AR), dan di tangkap di rumahnya jalan Inhutani Kaltim,"ujar Benny kembali.

Dari pengakuan tersangka bahwa barang bukti tersebut didapat melalui (SM) dari Kaltim, dan mengaku dari inisial (SU) DPO yang berada di Malaysia dan semua diperintah oleh (AS), total BB 5KG lebih, dan telah menyelamatkan 2.500 orang bisa di selamatkan dari ancaman Narkoba.

Tersangka di kenakan Pasal 111, 114,112, Jo 132 Ancamanya diatas 20 tahun penjara. Sementara tersangka Taslim ketika diminta keterangan oleh pewarta BeritaHUKUM.com mengaku baru pertama kali melakukan transaksi narkoba.(bhc/put)


 
Berita Terkait BNN
 
BNN Bersama Ormas, Aktivis Anti Narkoba Bagikan Paket Sembako: Aksi Peduli Kemanusiaan Wabah Covid-19
 
Presiden Jokowi Melantik Irjen Heru Winarko sebagai Kepala BNN
 
BNN: Ada 68 Jenis Narkotika Jenis Baru Masuk ke Indonesia
 
Sebanyak 500 PNS dan Non PNS di Kecamatan Pademangan Tes Urine oleh BNN
 
BNN Ungkap Sindikat dengan 25 Kg Sabu yang Disimpan di Kotak Pendingin Ikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]