Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
BNN: Belum Tentu Narkoba Milik Akil Mochtar
Tuesday 08 Oct 2013 21:19:12

Kombes Pol Selamet dan Dr Amrita dari BNN di Gedung MK
JAKARTA, Berita HUKUM - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, yang dipimpin oleh Hakim Harjono memangil 2 orang petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk didengar keteranganya, dalam sidang lanjutan Majelis Kehormatan (MK) di Gedung MK, lantai 11 Jakarta Pusat, Selasa (8/10).

Hadir dalam pemeriksaan ini, Kombes Pol. Selamet Riadi yang menjelaskan dalam keterangannya secara laboratorium hasil test, barang itu jenis ganja.

Namun siapa pemiliknya, BNN belum mengetahui, namun BNN bisa melakukan penyidikan melalui hasil sidik jari dalam lintingan ganja tersebut, akan dapat diketahui.

"Kejahatan Narkotik sangat spesifik, jika ditangkap tangan orang masih bisa menolak, apa lagi tidak tertangkap tangan, ada barang bukti, ini sangat riskan sekali, dan belum tentu barang tersebut merupakan miliknya," ujar Kombes Pol Selamet, saat ditanya salah seorang Hakim Majelis Kehormatan MK, Bagir Manan.

Dr. Amrita dari BNN; saya melakukan tes urinin dan uji rambut, kami lakukan tidak ada unsur ampetamin, ampetamin dan morfin, bila dibutuhkan akan dijelaskan apa yang saya lakukan dalam wawancara itu, namun tidak secara terbuka.

"Ada dua sempel yang ditest, namun kedua, kami butuh pemeriksaan lebih lanjut dengan wawancara kami dengan pak (AM) terlalu singkat," ujar Dr Amrita.(bhc/put)


 
Berita Terkait OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
 
Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara, KPK akan Ajukan Banding?
 
Vonis Bui Seumur Hidup, Akil Pecahkan Rekor Hukuman Koruptor
 
Wawan di Vonis 5 Tahun Penjara, KPK akan Banding
 
Jaksa KPK Tuntut TCW alias Wawan 10 Tahun Penjara
 
Didakwa Kasus Akil, Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]