Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
BNN
BNN: Ada 68 Jenis Narkotika Jenis Baru Masuk ke Indonesia
2017-12-27 15:57:52

Ka BNN Komjen Budi Waseso, didampingi para pejabat utama saat Press Release Akhir Tahun 2017, Badan Narkotika Nasional di kantor BNN Jakarta, Rabu (27/12).(Foto: @INFOBNN)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan sebanyak 793 zat narkotika jenis baru yang telah dilaporkan oleh 106 negara, yang perlu menjadi perhatian pemerintah Indonesia.

"793 zat jenis baru atau New Pscychoative Substance (NPS), kerap menjadi modus operandi jaringan sindikat narkoba untuk menyelundupkan narkoba dalam bentuk lain dengan efek yang bahkan lebih dahsyat dari narkoba pada jenis umumnya," kata Budi di BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (27/12).

Menurut Budi dari peredaran narkotika jenis baru sudah diidentifikasi oleh Badan Narkotika Nasional sebanyak 68 zat NPS, yang masuk ke Indonesia.

"Dari peredaran NPS di dunia, telah didentifikasi sebanyak 68 zat NPS yang telah masuk dan beredar luas di Indonesia," ujar Budi.

Menurut Budi, baru 60 zat NPS yang memiliki ketetapan hukum melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

"Untuk 8 zat NPS yang belum, tidak kami sebutkan (jenisnya), ya nanti kalian pakai lagi," kata Budi.

Selama tahun 2017 BNN menyita sejumlah barang bukti seperti sabu seberat 4,71 ton, ganja 151,22 ton, ekstasi sebanyak 2.940.748 butir seberat 624,84 kilogram.

Sebanyak 79 orang dilakukan tindakan tegas dengan ditembak di tempat. Sementara sebanyak 58.365 sudah ditetapkan tersangka.(pa/wh/suara.com/bh/sya)


 
Berita Terkait BNN
 
BNN Bersama Ormas, Aktivis Anti Narkoba Bagikan Paket Sembako: Aksi Peduli Kemanusiaan Wabah Covid-19
 
Presiden Jokowi Melantik Irjen Heru Winarko sebagai Kepala BNN
 
BNN: Ada 68 Jenis Narkotika Jenis Baru Masuk ke Indonesia
 
Sebanyak 500 PNS dan Non PNS di Kecamatan Pademangan Tes Urine oleh BNN
 
BNN Ungkap Sindikat dengan 25 Kg Sabu yang Disimpan di Kotak Pendingin Ikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]