Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Kasus Bank BNI
BNI Merespons Dugaan Hilangnya Dana Deposito Nasabah Rp 45 Miliar
2021-09-11 21:52:07

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI merespons ihwal dugaan hilangnya dana deposito nasabah sebesar Rp 45 miliar di kantor cabang Makassar.

Corporate Secretary BNI Mucharom menjelaskan keluhan nasabah telah diterima oleh perseroan. BNI juga menemukan adanya pemalsuan bilyet deposito yang dipastikan tidak ada dana yang masuk dalam sistem bank tersebut.

"Sehingga kami telah melaporkan kasus tersebut ke penegak hukum (Bareskrim Polri pada bulan April 2021)," kata Mucharom dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/9).

Sebelumnya diberitakan, pengusaha asal Sulawesi Selatan, Andi Idris Manggabarani, mengaku kehilangan dana deposito senilai Rp 45 miliar yang disimpannya di BNI. Ia gagal mencairkan deposito miliknya untuk keperluan bisnis karena BNI Makassar menyebutkan bilyet deposito tidak terdaftar dalam sistem.

Menurut kuasa hukum Andi Idris Manggabarani, Syamsul Kamar, hilangnya dana nasabah itu terjadi pada bulan Februari 2021. Adapun kasus ini baru diungkap saat ini setelah manajemen BNI Makassar tak sanggup mengembalikan dana nasabah.

"Selain itu tidak ditemukannya solusi atau penyelesaian dalam mediasi yang dilakukan pihak BNI Makassar," kata Syamsul, seperti dikutip dari keterangan tertulis, Rabu 8 September 2021.

Lebih jauh, kata Mucharom, Manajemen BNI sangat menghormati dan menjunjung tinggi proses hukum yang sedang berjalan baik yang sedang berproses di Kepolisian maupun gugatan di Pengadilan Negeri Makasar.

Saat ini, proses tersebut masih bergulir dan pemanggilan saksi saksi baik dari internal maupun eksternal BNI sudah dilakukan.

"BNI sangat menjunjung tinggi komitmen untuk selalu menjaga seluruh dana nasabah yang disimpan di BNI, juga menjamin dana nasabah aman sesuai prosedur perbankan yang berlaku," ujar Mucharom.

Perseroan pun menyebutkan nasabah berkewajiban menjaga kerahasiaan data pribadi dan fasilitas perbankan yang dimilikinya.

Tiap nasabah BNI, kata Mucharom, juga diimbau mengaktifkan BNI Mobile Banking. Dengan begitu, nasabah dapat memeriksa kondisi rekeningnya setiap saat, baik terkait dana masuk maupun dana keluar serta transaksi transaksi keuangan lainnya.(bh/as)


 
Berita Terkait Kasus Bank BNI
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]