Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Kasus Bank BNI
BNI Merespons Dugaan Hilangnya Dana Deposito Nasabah Rp 45 Miliar
2021-09-11 21:52:07

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI merespons ihwal dugaan hilangnya dana deposito nasabah sebesar Rp 45 miliar di kantor cabang Makassar.

Corporate Secretary BNI Mucharom menjelaskan keluhan nasabah telah diterima oleh perseroan. BNI juga menemukan adanya pemalsuan bilyet deposito yang dipastikan tidak ada dana yang masuk dalam sistem bank tersebut.

"Sehingga kami telah melaporkan kasus tersebut ke penegak hukum (Bareskrim Polri pada bulan April 2021)," kata Mucharom dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/9).

Sebelumnya diberitakan, pengusaha asal Sulawesi Selatan, Andi Idris Manggabarani, mengaku kehilangan dana deposito senilai Rp 45 miliar yang disimpannya di BNI. Ia gagal mencairkan deposito miliknya untuk keperluan bisnis karena BNI Makassar menyebutkan bilyet deposito tidak terdaftar dalam sistem.

Menurut kuasa hukum Andi Idris Manggabarani, Syamsul Kamar, hilangnya dana nasabah itu terjadi pada bulan Februari 2021. Adapun kasus ini baru diungkap saat ini setelah manajemen BNI Makassar tak sanggup mengembalikan dana nasabah.

"Selain itu tidak ditemukannya solusi atau penyelesaian dalam mediasi yang dilakukan pihak BNI Makassar," kata Syamsul, seperti dikutip dari keterangan tertulis, Rabu 8 September 2021.

Lebih jauh, kata Mucharom, Manajemen BNI sangat menghormati dan menjunjung tinggi proses hukum yang sedang berjalan baik yang sedang berproses di Kepolisian maupun gugatan di Pengadilan Negeri Makasar.

Saat ini, proses tersebut masih bergulir dan pemanggilan saksi saksi baik dari internal maupun eksternal BNI sudah dilakukan.

"BNI sangat menjunjung tinggi komitmen untuk selalu menjaga seluruh dana nasabah yang disimpan di BNI, juga menjamin dana nasabah aman sesuai prosedur perbankan yang berlaku," ujar Mucharom.

Perseroan pun menyebutkan nasabah berkewajiban menjaga kerahasiaan data pribadi dan fasilitas perbankan yang dimilikinya.

Tiap nasabah BNI, kata Mucharom, juga diimbau mengaktifkan BNI Mobile Banking. Dengan begitu, nasabah dapat memeriksa kondisi rekeningnya setiap saat, baik terkait dana masuk maupun dana keluar serta transaksi transaksi keuangan lainnya.(bh/as)


 
Berita Terkait Kasus Bank BNI
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]