Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Israel
BKSAP DPR Pastikan Indonesia Kontra Normalisasi dengan Israel
2020-12-30 06:21:15

Ketua BKSAP DPR RI Fadli Zon.(Foto : Kiki/Man)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Fadli Zon menyatakan, diperlukan upaya ekstra untuk mendukung Palestina saat pandemi Covid-19 seperti sekarang ini. Fadli juga memastikan bahwa Indonesia kontra normalisasi dengan pihak Israel. Hal itu disampaikannya saat ia menjadi tamu pada program Special Interview yang dihelat The League of Parliamentarians for Al-Quds (LP4Q), yakni sebuah forum yang menghimpun anggota parlemen global yang mendukung perjuangan Palestina.

"Kita tak akan membiarkan Israel mengeksploitasi situasi saat ini untuk melanggengkan tindakan-tindakan ilegalnya terhadap bangsa Palestina," ujar Fadli dalam acara bertajuk 'Why Indonesia Can't Normalize with Israel?', yang dipandu secara daring dari Istanbul, Turki, Senin (28/12).

Fadli yang juga Wakil Presiden LP4Q itu menegaskan bahwa sokongan terhadap Palestina merupakan sokongan terhadap kemanusiaan. "Ini tidak terkait Arab melawan Yahudi atau Islam melawan non-Muslim. Cara pandang seperti itu sangat keliru. Kita berbicara ihwal tanah bangsa Palestina yang dicuri Israel, lalu konflik dua pihak yang tidak seimbang dimana Israel dengan perangkat militer yang sangat kuat dan didukung Barat berhadapan dengan orang-orang yang sangat miskin dan terlunta-lunta," paparnya.

Dikatakannya, lebih dari tujuh dekade bangsa Palestina ditindas secara sistemik, dipersekusi, didiskriminasi, terusir dari kampung halaman, hidup dalam kemelaratan tanpa masa depan dan harapan. "Singkat kata, petaka yang tengah dialami bangsa Palestina adalah kisah keadilan global yang sangat memalukan di era modern ini. Palestina adalah satu-satunya negara di dunia saat ini yang masih terjajah," tutur politisi Partai Gerindra itu.

Terkait posisi Indonesia menyikapi perkembangan teranyar situasi Palestina, Fadli menekankan ihwal keteguhan dukungan Indonesia terhadap Palestina. "Dukungan Indonesia, parlemen, pemerintah, dan masyarakat, terhadap bangsa Palestina tidak pernah dan tidak akan berubah. Konstitusi Indonesia secara terang benderang menentang segala bentuk penjajahan," tandas Fadli.

Dalam kesempatan itu ia membeberkan dukungan konkret parlemen, pemerintah, dan masyarakat sipil Indonesia terhadap perjuangan bangsa Palestina. "Dapat disimpulkan bahwa akhir tahun 2020 ini dan seterusnya, dukungan Indonesia tidak perlu dipertanyakan lagi. Perjuangan bangsa Palestina ada di lubuk terdalam kebijakan luar negeri Indonesia," ungkap Anggota Komisi I DPR RI itu.

Menyoal beberapa negara Muslim yang mulai melunak dengan menormalisasi hubungannya dengan Israel, Fadli mengutarakan kecemasannya. "Saya sangat mengkhawatirkan normalisasi beberapa negara Arab sementara Israel masih melangsungkan pelanggaran-pelanggarannya. Normalisasi kian menyuramkan cita-cita berdirinya negara Palestina. Daripada normalisasi, yang sangat diperlukan saat ini adalah dukungan politik maksimal terhadap Palestina," ucapnya.

Fadli juga memperingatkan strategi Israel yang tengah membidik negara-negara Muslim terkait normalisasi. Menurutnya, Indonesia, dengani populasi Muslim terbesar di dunia, sudah lama ditarget Israel melalui banyak cara termasuk iming-iming bantuan finansial. "Indonesia tidak akan menjadikan motif ekonomi sebagai alasan normalisasi dan lantas mengorbankan jati diri negara yang sangat menentang penjajahan. Mayoritas bangsa Indonesia menolak keras normalisasi," imbuh Fadli.

"Saya menjamin tak ada normalisasi di Indoensia karena secara konstitusi itu tidak sah," tegasnya sembari mengingatkan bahwa normalisasi adalah kemenangan telak Israel secara politik. Fadli menyampaikan beberapa langkah strategis untuk mendukung Palestina secara politik, antara lain yaitu memperluas pengakuan atas Palestina sebagai negara dan mengisolasi Israel dari pergaulan antarbangsa termasuk kampanye boikot, divestasi dan sanksi.(dep/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Israel
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel
 
Siapa Kelompok Pemberontak Houthi di Yaman dan Mengapa Menyerang Kapal-kapal Kargo yang Menuju Israel?
 
Israel Umumkan Kekalahan Terburuk di Gaza
 
Dukung Fatwa MUI Soal Palestina, HNW Usulkan Adanya RUU Boikot Produk Israel
 
Seruan Boikot Produk Israel Perlu Digaungkan Kembali pada KTT OKI di Riyadh
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]