Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Myanmar
BKSAP DPR Dorong Upaya Penyelesaian Konflik di Myanmar
2021-07-27 23:17:07

Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Fadli Zon.(Foto: Jaka/Man)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Fadli Zon menyatakan bahwa parlemen Indonesia mendukung upaya untuk mewujudkan penyelesaian konflik di Myanmar secara damai dengan diplomasi antar parlemen. Kondisi Myanmar pascakudeta militer menciptakan konflik di dalam negara tersebut dan menariknya dalam sorotan internasional. Fadli menegaskan tindakan pengambilalihan paksa pemerintahan Myanmar oleh militer tersebut ialah bentuk kemunduran demokrasi di negeri seribu paoda tersebut.

"Banyak wara sipil jadi korban dan terjadi krisis kemanusiaan. Kondisi di Myanmar juga menjadi taruhan keberadaan ASEAN sebagai lembaga antar bangsa yang menaungi kawasan Asia Tenggara," ungkap Fadli saat memberikan pandangan secara virtual dalam Webinar BKSAP dengan tema "Peran DPR RI dalam mendorong Pelaksanaan 5 poin Konsensus ASEAN untuk Perdamaian di Myanmar", Selasa (27/7).

Untuk itu, kata Fadli dalam webinar yang dimoderatori Wakil Ketua BKSAP DPR RI Mardani Ali Sera tersebut, dunia internasional menanti kiprah Myanmar mengatasi persoalan tersebut. Ia pun menyadari, tantangan menyelesaikan konflik juga menghambat perdamaian di Myanmar. Dimana adanya ketidaksamaan persepsk antara negara-negara ASEAN dalam memandang kasus Myanmar, serta prinsip non interference (tidak ikut campur) oleh negara-negara ASEAN.

Fadli memastikan BKSAP sudah lebih dulu memperhatikan isu-isu yang tengah berkembang di Myanmar, khususnya terkait advokasi kasus Rohingya. Sedangkan pada titik ini, BKSAP menilai sikap tidak ikut campur yang dilakukan negara ASEAN lainnya seharusnya tidak dimaknai bahwa ASEAN sebagai lembaga tersendiri.

Menurut Fadli, lembaga parlemen di negara ASEAN juga sebaiknya tidak bersikap pasif atas situasi di Myanmar atau menutup mata terhadap kondisi urusan rumah tangga ASEAN. "Secara dinamis dan progresif, parlemen di negara-negara ASEAN punya posisi strategis menjadi peacemaker sesuai kapasitas dan mandat politik yang dimiliki. Dalam hal ini BKSAP sebagai ujung tombak diplomasi parlemen mempunyai mandat membantu diplomasi negara melaksanakan diplomasi antara parlemen," urai Politisi Fraksi Partai Gerindra itu.

Lebih lanjut Anggota Komisi I DPR RI itu menerangkan bahwa dalam melakukan diplomasi, BKSAP turut menyuarakan kepentingan nasional serta memperjuangkan berbagai resolusi yang bermanfaat bagi kepentingan publik dalam rangka menguatkan demokrasi. "Kami pun berupaya memasukkan isu Myanmar sebagai outcome document di berbagai organisasi parlemen dunia," terang Fadli.

BKSAP akan mendukung pemerintah menjadi peace maker, problem solver dan bridge builder untuk dapat menyelesaikan krisis di Myanmar. Serta mempercepat pelaksanaan lima poin Konsensus ASEAN untuk Perdamaian di Myanmar. Lima poin konsensus meliputi; Pertama, kekerasan harus segera dihentikan. Kedua, dialog konstruktif antara semua pihak terkait. Ketiga, utusan khusus Ketua ASEAN akan memfasilitasi mediasi.

Keempat, ASEAN akan memberikan bantuan kemanusiaan. Kelima, utusan khusus dan delegasi akan mengunjungi Myanmar. Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua BKSAP Mardani Ali Sera mengapresiasi pemerintah yang telah berinisiatif mengumpulkan para pemimpin ASEAN untuk menuliskan kelima konsensus tersebut. Ia berharap konsensus itu tidak hanya tertulis di kertas saja, tapi juga diharapkan dapat terealisasi di lapangan agar konflik dan krisis di Myanmar tidak berkepanjangan.

Diskusi ini menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Marzuki Darusman (Anggota Special Advisory Council for Myanmar, Former Chair of the UN Independent International Fact-Finding Mission on Myanmar, Ketua dan Pendiri Foundation for International Human Rights Reporting Standards), Sidharto R. Suryodipuro (Direktur Jenderal Kerja Sama ASEAN, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia), Prof. Hikmahanto Juwana (Guru Besar Hukum Internasional, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia), dan Dr. Kirsten McConnachie, Myanmar expert, Associate Professor in Law, School of Law, University of East Anglia.(ah,bia/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Myanmar
 
• BKSAP Mengutuk Keras Eksekusi Junta Myanmar atas Aktivis Demokrasi
 
• Pengadilan Myanmar Jatuhkan Vonis 4 Tahun Penjara Bagi Aung San Suu Kyi
 
• BKSAP DPR Dorong Upaya Penyelesaian Konflik di Myanmar
 
• Uni Eropa dan Inggris Jatuhkan Sanksi Baru untuk Pejabat Militer Myanmar
 
• ASEAN Harus Punya Visi Baru Akhiri Aksi Brutal di Myanmar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]