Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Aceh
BKPP Aceh Timur Serahkan 147 SK Honorer K-I
Monday 01 Jul 2013 17:18:19

Pengangkatan dan Penempatan CPNS Formasi Honorer K-I dalam Lingkap Pemkab Aceh Timur yang berlangsung di Aula SKB Idi Timur.(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
ACEH, Berita HUKUM - Sebanyak 147 tenaga honorer Katagori Satu (K-1) di lingkungan Pemkab Aceh Timur, menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.

"Prosesi penyerahan SK Pengangkatan dan Penempatan dipusatkan di Aula SKB Aceh Timur di Idi Timur, Senin (1/7), Sementara honorer K-II hingga sekarang masih dalam tahap uji publik dan verifikasi ulang.

"Bupati Aceh Timur Hasballah MThaib dalam sambutannya, mengatakan, pengangkatan honorer menjadi CPNS merupakan tindak lanjut dari PP No 56 tahun2012, tentang perubahan kedua atas PP No 48 tahun 2005, sebagaimana diubah dengan PP No 43 tahun 2007, pengangkatan dilakukan secara bertahap mulai tahun 2005 dan paling lambat selesai tahun anggaran 2009.

"Sudah sepatutnya para CPNS bersyukur atas rahmat Allah SWT, karena berdasarkan perubahan PP tersebut sehingga para honorer K-I dan nantinya honorer K-II dapat diangkat menjadi CPNS. "Honorer K-I sekarang sudah diangkat menjadi CPNS, "lanjut Hasballah lagi.

Kepala SKPK juga diharapkan terus memantau kinerja para tenaga CPNS yang telah diangkat formasi honorer K-I dan jangan segan-segan memberikan sanksi terhadap para PNS yang melanggar. "Jika saudara selaku kepala SKPK tidak mengambil sikap tegas terhadap bawahannya, maka saya sendiri yang akan mengambil tindakan terhadap saudara selaku pimpinan di tingkat SKPK.

"ujar Hasballah seraya menegaskan, PNS tidak dibolehkan terlibat dalam dunia politik, lebih-lebih menjadi pengurus Parpol, seorang PNS akan diproses pemberhentian apabila tidak masuk kerja selama 46 hari kerja atau lebih.(bhc/kar)


 
Berita Terkait Aceh
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]