Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kaur
BKDPSDM Kaur Sudah Siap Pecat 19 ASN Korupsi pada Desember 2019
2018-10-25 07:19:24

Ilustrasi. Kantor BKDPSDM Kaur,(Foto: BH /aty)
KAUR, Berita HUKUM - Sejak adanya kesepakatan tiga Menteri; Mentari Dalam Negeri, Kementerian PAN & RB dan BKN Pusat tentang Penegakan Hukum terhadap Pegawai Negeri Sipil yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan melakukan korupsi seperti pada Badan Kepegawaian Daerah dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) kabupaten Kaur provinsi Bengkulu kini sudah mempersiapkan dalam bulan Desember 2018 mendatang akan menindak 19 orang ASN Korupsi .

Kepala BKDPSDM Kaur, melalui Kabid Pengembangan Aparatur Penilaian Kerja dan Penghargaan Salejhon, Spd mengatakan bahwa, "merujuk dari kesepakatan 3 kementerian beberapa waktu yang lalu dan UU ASN 2014, terkait ASN Kaur yang terjerat kasus korupsi yang sudah ada keputusan tetap dari pengadilan, akan di putus sebagai ASN pada bulan desember 2018 yang akan datang," ungkap Salejhon, Rabu (24/10).

Salejhon menambahkan, dari rincian pegawai ASN yang akan dipecat sebagai ASN pada desember mendatang, ada berjumlah 19 orang.

"Mulai dari kasus kjm, kasus proyek pembangunan dan kasus korupsi OTT ASN BKDPSDM serta OTT Guru baru-baru ini, jadi,dengan ke 19 ASN tersebut jeratan permasalahannya mulai terhitung keputusan tetapnya diatas tahun 2014 saja. Bila ingin melibatkan ASN yang terkasus korupsi dibawah tahun 2014, maka akan mengalami kesulitan terhadap ASN terjerat korupsi yang saat ini sudah pangsiun," pungkas Salejhon.

Sementara, salah satu ASN yang masuk dalam daftar 19 orang pada kasus korupsi tersebut berinisial K, sudah sangat menyadari akan hal itu, bulan desember bakal terjadi pemecatan. Namun, pihaknya yang terlibat akan menggunakan hak sampai ke Mahkamah Konstitusi, agar perjuangan secara hak warga negara dilakukan semua.

Saat pembicaraan akhirnya, K menambahkan bila, "pemecatan ini tidak adil maka kami sebagai penerima sanksi ini bisa akan melakukan unjuk rasa nantinya," ungkapnya sambil tersenyum. (bh/aty)


 
Berita Terkait Kaur
 
Pasca Banjir dan Longsor, Jalan Rusak di Kaur Terbengkalai dan Membahayakan Warga
 
Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Pemda Kaur Lakukan Mutasi Jabatan
 
Akibat Hujan Deras Jalan Menuju Kecamatan Kinal Putus
 
Kades Lama Dipecat, Masyarakat Desa Geramat Kecamatan Kinal Kini Fokus Membangun Desa
 
Puluhan Tahun Jalan Rusak Terabaikan Menuju Perkantoran Pemda Kaur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]