Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Banggar DPR
BK Pertahankan Angie Dalam Banggar DPR
Tuesday 07 Feb 2012 17:23:28

Angelina Sondakh usai diperiksa sebagai saksi kasus suap wisma atlet di gedung KPK, beberapa waktu lalu (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Meski telah menjadi tersangka kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games XXVI/2011, Badan kehormatan (BK) DPR masih mempertahankannya sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar). Perlakuan ini sungguh berbeda dengan Wa Ode Nurhayati yang telah dicopot dalam keanggotaan Banggar DPR, meski statusnya juga sama seperti Angie, yakni tersangka.

Alasan mempertahankan Angie dalam Banggar, karena BK merasa tidak memiliki wewenang untuk menonaktifkannya. Namun, untuk Wa Ode Nurhayati bersikap ngotot untuk segera memproses dan mencopotnya dari keanggotaan badan penentu anggaran itu.

“Status Angie masih aktif sebagai anggota Banggar. Anggi, kami nilai tidak melanggar kode etik DPR. Ia hanya terlibat kasus hokum. Sedangkan Wa Ode Nurhayati itu melakukan pelanggaran kode etik, terkait pernyataannya di acara Mata Najwa. Bukan kasus hukumnya," kata Ketua BK DPR Muhammad Prakosa kepada wartawan di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (7/2).

Menurut dia, Wa Ode Nurhayati yang langsung diberhentikan sebagai anggota Banggar, karena jelas-jelas melanggar kode etik dalam pernyataanya pada sebuah acara teve. “Angie yang tidak melanggar kode etik DPR. Tapi kalau Angie telah ditetapkan sebagai terdakwa, maka BK akan memberhentikan sementara. Itu sudah diatur dalam UU MD3 (UU Nomor 27/2009 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD-red),” ujar politisi PDIP ini berkilah.

Sementara Wakil Ketua BK DPR Siswono Yudohusodo menyatakan, akan memberhentikan secara tetap jika pengadilan menyatakan mantan putri Indonesia itu bersalah. "Kalau sudah diberikan sanksi bersalah maka akan diberhentikan secara tetap," tegas politisi Partai Golkar ini.

Menurut dia, BK akan menjatuhkan sanksi penonaktifan sementara terhadap janda mendiang Adjie Massaid itu, jika sudah menjadi terdakwa. "Dalam BK disepakati kalau sudah ditetapkan sebagai terdakwa, maka akan menjatuhkan sanksi nonaktifkan dan akan diberhentikan secara tetap, setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan tetap,” tandasnya.

Dalam kesempatan terpisah, Ketua DPP Partai Demokrat Sutan Bhatoegana mengatakan, DPP sedang memproses pencopotan Angelina Sondakh sebagai Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen). Angie pun hingga kini masih menjadi anggota DPR hingga ada keputusan inkrah secara hukum. "Ini Sesuai instruksi Kawanbin terhadap siapapun yang menjadi tersangka akan langsung dicopot," ujarnya.

Wakil Ketua Fraksi PD DPR ini juga menegaskan, posisi Angie masih sebagai anggota DPR. Fraksi belum bisa memberikan sanksi pemberhentian, mengingat belum ada keputusan berkekuatan hukum tetap. "Belum ada (putusan) dari Fraksi. Ada aturan yang mengaturnya dalam UU MD3, tidak mungkin langsung dicopot. Lihat UU, kami tidak mau sembarangan," kata dia.

Sedangkan Ketua Fraksi PDIP DPR Puan Maharani mengatakan, pihaknya belum bias menonaktifkan I Wayan Koster, meski telah resmi dicekal KPK. PDIP masih menunggu kepastian hukum, sebab anggota Komisi X itu masih berstatus sebagai saksi, bukan tersangka seperti Angelina Sondakh.

"Sampai saat ini masih posisi dicekal. Kami tetap pegang asas praduga tak bersalah. Jika memang ada langkah dari KPK, maka kami akan lakukan sesuai mekanisme internal partai. Tapi Pak Koster belum kami nonaktifkan, karena statusnya masih saksi," ujar dia.

Seperti partai yang lain, PDIP juga memberikan kepercayaan kepada KPK untuk mengusut kasus itu hingga tuntas. Namun, proses hukum yang ada harus tetap adil dan proporsional. "Kami sudah panggil Pak Wayan Koster. Dia mengaku tidak bersalah. Tapi kami berharap persoalan ini bisa dilakukan adil dan proporsional," tandasnya.(dbs/rob)


 
Berita Terkait Banggar DPR
 
Regulasi PNBP Harus Jelas dan Detail
 
Pemerintah Diminta Fokus Siapkan Diri Hadapi Segala Kemungkinan
 
Bambang Haryo Kritik Harga Energi yang Mahal
 
Legislator Dukung MK Agar Banggar Tidak Terjebak Mekanisme Proyek
 
Berkat Angelina, KPK Curigai Korupsi di Banggar DPR
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]