Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Renovasi Ruang Banggar DPR
BK Minta Copot Perabot Mahal Ruang Rapat Banggar
Tuesday 24 Jan 2012 19:06:53

enovasi rRuang rapat Banggar DPR yang menilai anggaran hingga Rp 20,3 miliar (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Badan Kehormatan (BK) DPR mengeluarkan rekomendasi kepada tiga konsultan pelaksana untuk mengganti semua perabot mewah impor yang sudah dipasang di dalam ruang baru Badan Anggaran (Banggar). Barang tersebut harus diganti produk dalam negeri yang berkualitas baik.

"Kami telah lakukan pendalaman dan BK merekomendasikan untuk mengganti perlengkapan mewah dan impor yang ada dalam ruang Banggar. Kami minta barang-barang itu segera diganti dengan produk dalam negeri yang berkualitas baik dan pelaksanaan akan dibicarakan dengan Sekjen dan konsultan," kata Ketua BK DPR Muhammad Prakosa di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/1).

Menurut dia, barang-barang yang direkomendasikan untuk diganti antara lain, antara lain kursi impor dan meminta penekanan biaya untuk sarana televisi dan karpet yang digunakan. "LED (televisi) besar itu Rp 1,3 miliar. Wall screen Rp 1,88 miliar, yang lain adalah karpet produk dari AS yang juga mahal dan kami minta segera untuk diganti," tegas politisi PDIP tersebut.

Atas segala pergantian itu, lanjut dia, maka alokasi biaya yang digunakan akan bisa ditekan menjadi Rp 13,4 miliar. "Kami melihat perlengkapan nonstandar dari Rp 20,3 miliar bisa menjadi Rp 13,4 miliar nonstandar dan kami minta produk impor diganti dengan produk dalam negeri. Masalah ini akan dibicarakan pihak Setjen dengan pelaksana proyek," jelas Prakosa.

Dalam kesmepatan ini, Prakosa menjelaskan bahwa BK telah meminta keterangan dari pihak konsultan tentang proyek renovasi ruang rapat Banggar DPR yang menelan biaya Rp 20,3 miliar itu. Pihak konsultan tersebut, masing-masing PT Gubah Laras, PT Ronas Jagat dan PT Pembangunan Perumahan. "BK akan meminta keterangan sebanyak mungkin,” imbuhnya.

Sebelumnya, BK juga sudah meminta keterangan kepada pimpinan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), Sekretaris Jendral (Sekjen) dan pimpinan Banggar DPR terkait proyek renovasi senilai Rp 20,3 miliar itu. Bahkan, Ketua DPR Marzuki Alie juga sudah melaporkan berbagai macam proyek di DPR termasuk renovasi ruang banggar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Enggan Disalahkan
Sementara itu, Wakil Ketua BURT Pius Lutrilanang enggan disalahkan atas pelaksanaan proyek tersebut. Pihaknya juga bukan yang bertanggung jawab dalam pengesahan anggaran proyek di DPR, karena pihak yang berwenang adalah Banggar DPR. Tugas BURT adalah hanya sampai menetapkan usulan anggaran DPR.

Sedangkan pembahasan anggaran, sepenuhnya berada di tangan Banggar yang berwenang bisa menyetujui dan membatalkan pengajuan anggaran tersebut. "Banggar yang diberi kewenangan untuk membahas RUU tentang APBN bersama pemerintah mengenai alokasi anggaran untuk fungsi, program dan kegiatan kementerian dan lembaga," jelas politisi Partai Gerindra tersebut.

Ia juga menjelaskan bahwa tanda tangannya di dua SK BURT sudah sesuai dengan Tata Tertib DPR. Dokumen yang ditandatanganinya hanyalah sebuah laporan singkat. BURT tidak pernah membahas secara khusus renovasi ruang Banggar, tetapi membahas realokasi anggaran pembangunan gedung DPR RI 2011 yang dibatalkan.

Realokasi anggaran yang diterima BURT, jelas dia, hanya berupa anggaran gelondongan program dan kegiatan. BURT hanya menetapkan usulan anggaran yang disusun oleh Setjen, yang usulan tersebut diperjuangkan Banggar, dan yang mengesahkan adalah rapat paripurna. "Saya ingin mengatakan bahwa proses penyusunan dan penetapan anggaran DPR dilakukan secara berjenjang mulai dari BURT bersama Setjen, Banggar bersama pemerintah, dan terakhir disahkan paripurna," jelas dia.(dbs/rob)


 
Berita Terkait Renovasi Ruang Banggar DPR
 
Turun Rp 6 Miliar, Renovasi Ruang Banggar Masih Mahal
 
BK Minta Copot Perabot Mahal Ruang Rapat Banggar
 
Kursi Seharga Rp 24 Juta Permintaan Anggota Banggar DPR
 
BK Telusuri Kejanggalan Renovasi Ruang Banggar DPR
 
Dana Renovasi Ruang Banggar DPR tak Masuk Akal
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]