Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Kasus Wisma Atlet
BK DPR Periksa Saudara Kandung Nazaruddin
Tuesday 14 Feb 2012 15:36:00

Muhammad Nasir (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Politikus Partai Demokrat Muhammad Nasir memenuhi undangan Badan Kehormatan (BK) DPR. Saudara kandung terdakwa kasus wisma atlet SEA Games XXVI/2011 Muhammad Nazaruddin itu, tiba ruang pimpinan BK, gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (14/2). Nasir langsung diterima Ketua BK Muhammad Prakosa.

Sebelum memasuki ruangan, dia enggan berkomentar saat ditanya pemanggilan ini. Hal serupa juga diperlihatkan Prakosa. Mereka hanya melempar senyum kepada wartawan. Sedangkan Prakosa menjanjikan akan menyampaikan hasilnya selepas melakukan klarifikasi terkait kunjungan Nasir ke Rutan Cipinang. "Nanti kami sampaikan setelah selesai, nanti saja ya," tutur Prakosa.

Selain memeriksa M Nasir, Badan Kehormatan (BK) DPR juga akan menghadirkan Wamenkumham Denny Indrayana. Pemanggilan Denny dimaksudkan untuk mengungkap kronologi peristiwa Nasir menjenguk M Nazaruddin ke Rutan Cipinang pada tengah malam. Namun, Denny Indrayana batal memenuhi undangan itu, karena kesibukannya sebagai pejabat Kemenkumham itu.

Sementara itu, anggota Fraksi Partai Demokrat DPR Ruhut Sitompul mengatakan, fraksinya merelakan Nasir diperiksa BK DPR. Pihaknya akan menunggu sejauh mana hasil pemeriksaan BK tersebut. "Kami hormati BK yang memeriksa anggota DPR yang menjadi pemberitaan tentang hal-hal rada miring. Kami tunggu hasilnya,” seloroh dia.

Ruhut meminta koleganya untuk tidak mengkritik Nasir terlalu keras. Namun, persoalan Nasir sudah menjadi konsumsi public itu, masyarakat akan cerdas menilainya. Kasus Nasir ini pun pastinya ditindaklanjuti Dewan Kehormatan Partai Demokrat. "Partai Demokrak ada dewan kehormatan yang dipimpin TB Silalahi. Saya yakin akan bekerja memeriksanya," jelas dia.

Seperti diketahui sebelumnya, M Nasir dipergoki Wamenkumham Denny Indrayana saat melakukan kunjungan ke Rutan Cipinang, Rabu (8/2) lalu, bertemu M Nazaruddin di luar jam kunjungan. Kunjungan itu dinilai melenggar ketentuan. Bahkan, Nasir tidak hanya sekali ini mengunjungi Nazaruddin di luar jam kunjungan, melainkan sudah berulang-ulang. (dbs/rob)


 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]