Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
BIN
BIN Harus Cegah Dini Kejahatan Intelijen
2017-06-14 20:34:24

Ilustrasi. Badan Intelijen Negara (BIN).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi I DPR Nurdin Tampubolon mengatakan, Badan Intelijen Negara (BIN) harus memiliki sistem cegah dini atau early warning system dalam menangkal kejahatan intelijen, terorisme, ataupun kejahatan lainnya. Sehingga, kejahatan itu tidak sampai menelan korban.

"BIN harus memiliki informasi awal, sehingga kejahatan bisa mereka tangkal. Jangan sampai terjadi kejahatan atau terorisme, yang hingga menyebabkan korban. Itu menjadi tugas BIN untuk melihat apa yang terjadi sedini mungkin," kata Nurdin, di sela-sela RDP dengan Kepala BIN beserta jajaran di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (14/6/).

Politisi F-Hanura itu pun mengingatkan, jangan sampai terjadi kecolongan lagi, sehingga aksi terorisme sampai menimbulkan korban. Untuk itu, BBIN harus memperkuat operasinya dan peralatan. Ia pun memastikan, anggaran untuk BIN akan mendapatkan dukungan dari DPR.

Nurdin pun meminta BIN untuk berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang baru saja dibentuk oleh Presiden. Apalagi, kejahatan siber sudah merajalela dimana-mana. Bahkan, berpotensi merusak sendi-sendi negara dalam pertahanan keamanan, bisnis telekomunikasi, hingga korporasi.

"Pemerintah kan sudah membentuk BSSN. Itu harus terkoordinasi dan terintegrasi yang baik antara institusi-institusi yang menangani siber tersebut, dengan koordinasi oleh Menkopolhukam," imbuh Nurdin.

Politisi asal dapil Sumatera Utara itu menekankan, setiap insitusi yang terlibat dalam menangkal serangan siber, dirancang menjadi satu kesatuan yang kuat. Sehingga menjadi suatu kinerja yang kuat dalam menangkal serangan siber.

"Ini yang menajdi tugas dari semua pihak-pihak atau institusi yang terlibat, termasuk DPR. Bagaimana kedepannya membangun BSSN yang berdaya saing," tutup Nurdin.(sf/sc/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait BIN
 
BIN: Kampus Harus Tingkatkan Komunikasi dengan Orang Tua untuk Cegah Radikalisme
 
BIN Harus Cegah Dini Kejahatan Intelijen
 
Rapat Paripurna DPR Sahkan Budi Gunawan Jadi Kepala BIN
 
Budi Gunawan Ikuti Uji Kelayakan Kepala BIN
 
Pimpinan DPR Terima Surat Penggantian Kepala BIN
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]