Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pemilu 2014
BEM se-Jakarta Tuntut MK Adil Tangani Sengketa Pilpres
Tuesday 05 Aug 2014 19:44:54

Ilustrasi. Aksi demo didepan gedung Mahkamah Konstitusi (MK).(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Jelang digelarnya sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014. Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Jakarta Raya menggelar demonstrasi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Mereka sengaja datang untuk meminta MK bersikap netral dan tidak berpihak terhadap salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam menangani perkara PHPU Pilpres.

"Harus menuntaskan temuan-temuan kecurangan di lapangan yang terindikasi dilakukan secara terstruktur, sistimatis dan masif," ujar Koordinator aksi, Semy saat berorasi di depan Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2014).

Samy juga meminta kepada MK agar menggunakan hati nurani dalam memutus perkara ini dan tidak perlu takut dengan berbagai tekanan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tamak dengan kekuasaan. Mengingat, independensi MK akan menentukan masa depan bangsa Indonesia.

"Independensi Mahkamah Konstitusi sangat menentukan masa depan demokrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia," tukasnya.

Aliansi BEM Se-Jakarta Raya ini terdiri dari berbagai perguruan tinggi meliputi UNJ, UBK, UIC,STIE Swadaya, Trisakti, Stiami, Yarsi, Jayabaya, Gunadarma, Unkris, Borobudur, Mercubuana, Esa Unggul, Untag, Empu Tantular, Tarumanagara, Budi Luhur, UIJ, UNJA dan Az-Zahra.

Diketahui, sidang perdana PHPU Pilpres akan digelar besok, 6 Agustus 2014. Gugatan ini diajukan oleh pasangan Prabowo-Hatta lantaran proses pemilu presiden yang dilakukan oleh KPU ditenggarai banyak terjadi pelanggaran dan kecurangan. Dimana KPU memenangkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK).(ful/okezone/bhc/sya)


 
Berita Terkait Pemilu 2014
 
Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
 
3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
 
Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
 
NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
 
Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]