Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Demo
BEM Nusantara Demo Pemanasan Menyambut Hari Kebangkitan 20 Mei Besok
Tuesday 19 May 2015 22:28:57

Tampak suasana aksi para Mahasiswa di sekitar Pulomas Jakarta, Selasa (19/5).(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Puluhan Mahasiswa Jayabaya selaku perwakilan dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara menggelar aksi di jalan By Pass, di Pulomas Jakarta yang dimulai pukul 16.30 Wib. Aksi ini mereka galang terkait beberapa kondisi / kinerja "Kabinet Kerja" yang menurut para penerus bangsa (Mahasiswa) mengalami ketidakmenentuan dari beberapa aspek (Hukum, Ekonomi, Sosial-Budaya, dan Politik).

Melalui momentum Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei 2015, para mahasiswa Jayabaya yang tergabung dalam BEM se-Nusantara kali ini mengajukan tuntutan, yakni :

1. Segera stabilkan ekonomi di Indonesia dan harga-harga kebutuhan pokok
2. Perkuat Lembaha Hukum di Republik ini (Polri, KPK, Kejaksaan, Kehakiman)
3. STOP politik pecah belah, dan mengembalikan pada persatuan bangsa
4. Mencopot Menteri-menteri beraport merah dan membubarkan kepala staff Kepresidenan
5. Selamatkan Indonesia

Berdasarkan pantauan pewarta, beberapa aktivis mahasiswa selain mengelar orasi juga menyebarkan selembaran kertas tuntutan dan rencana aksi, dikarenakan kondisi politik dan hukum negara ini. Nampak pula tim Polsek Metro Pulogadung yang mengerahkan belasan personil Polisi untuk berjaga-jaga mengatur lalulintas agar tetap lancar.

"Ini adalah gerakan awal, pemerintahan Jokowi - JK, dimana saat ini Kebijakan Jokowi-JK yang semakin hari gak pro-rakyat, dan reshuffle kabinet, kabinet / menteri yang be-raport merah harusnya segera di reshuffle. Ini kan 19 Mei, besok ke Istana bisa 300-400 an, " tutur Dandy Nur Haycel, selaku ketua BEM Nusantara, yang merupakan gabungan dari 10 kampus saat diwawancarai Pewarta BeritaHUKUM.com saat di Pulomas didekat kampus Jayabaya dan Trisakti. Jakarta, Selasa (19/5).

"Soalnya, gabungan dari 10 kampus buat besok, Pokoknya kami minta / nuntut Reshuffle, dan Jokowi-JK lebih pro-rakyat, Jangan pro ke Asing sama Aseng," tandasnya.

Tampak aksi unjuk rasa kali ini berlangsung damai, dan selesai sebelum pukul 18.00 WIB. "Besok aksi lagi..., turun lagi.., aksi lagi," tereak mereka selepas demo dan membubarkan barisan.(bh/mnd)


 
Berita Terkait Demo
 
Singgung Tweet Arief Prihantoro, Warganet: Pak Kapolri Mau Tanya, Benarkah Polisi Membantai FPI?
 
Viral: Orang Ini Dicari Netizen Gegara Sebut 6 Laskar FPI Seperti Hewan Anjing yang Dibantai Polisi
 
Terungkap, Motif Tersangka Pengeroyok: Kesal 'Ocehan' Ade Armando di Media Sosial
 
Polisi Masih Dalami Motif Pelaku Pengeroyokan Ade Armando
 
Ade Armando Babak Belur Diamuk Massa dan Ditelanjangi di Tengah Aksi Demo di DPR
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]