Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Penyelundupan
BC Gagalkan Penyelundupan Ribuan Botol Miras
Monday 14 Nov 2011 18:34:58

Ilustrasi, Puluhan dus miras hasil sita Polsek Samarinda Utara pada Razia Cipkon (3/4) malam.(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Petugas Direktorat Bea dan Cukai, Tangjung Priok, Jakarta Utara berhasil menggagalkan usaha penyelundupan minuman keras asal Korea Selatan. Sebanyak 42.792 botol minuman keras ilegal asal negeri giseng itu ditemukan di dalam tiga kontainer. Akibat dari penyelundupan ini, negara berpontensi mengalami kerugian Rp 2,5 miliar.

Miras illegal ini di impor oleh tiga perusahaan yaitu, PT ABN, BKN dan PT IP. Miras ini memiliki kadar akhohol 19,85% dengan merek Jecco. Untuk mengelabui petugas, beberapa botol minuman dibungkus dalam dus printer.

Penyitaan tersebut merupakan tindak lanjut dari analisi dan informasi intelijen terhadap importasi yang dilakukan ketiga perusahaan tersebut. Drai hasil penyelidikan dokumen, petugas menemukan ketidaksesuaian dokumen pemberitahuan import barang yang menyatakan isi kontainer adalah kertas, minuman ringan dan buah-buahan.

Atas penyitaan ini, Bea dan Cukai sudah menahan satu tersangka dari PT IP. Sedangkan tersangka lainnya masih dalam penyelidikan dan pencarian. Tersangka dan sejumlah barang bukti itu segera diserahkan kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku.(biz)


 
Berita Terkait Penyelundupan
 
Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai 19,2 Miliar di Bogor
 
KRI Teuku Umar-385 Koarmada I Gagalkan Penyelundupan 194 Ton Rotan ke Malaysia
 
Bareskrim Polri Tangkap Penyelundup Wortel Ilegal dari Tiongkok
 
Ditjen Bea dan Cukai Gagalkan Penyelundupan Paket 36 KTP Palsu dari Kamboja
 
Gudang Tekstil Pakaian Bekas Ilegal di Cakung, Digerebek Polisi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]