Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Penyelundupan
BC Gagalkan Penyelundupan Ribuan Botol Miras
Monday 14 Nov 2011 18:34:58

Ilustrasi, Puluhan dus miras hasil sita Polsek Samarinda Utara pada Razia Cipkon (3/4) malam.(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Petugas Direktorat Bea dan Cukai, Tangjung Priok, Jakarta Utara berhasil menggagalkan usaha penyelundupan minuman keras asal Korea Selatan. Sebanyak 42.792 botol minuman keras ilegal asal negeri giseng itu ditemukan di dalam tiga kontainer. Akibat dari penyelundupan ini, negara berpontensi mengalami kerugian Rp 2,5 miliar.

Miras illegal ini di impor oleh tiga perusahaan yaitu, PT ABN, BKN dan PT IP. Miras ini memiliki kadar akhohol 19,85% dengan merek Jecco. Untuk mengelabui petugas, beberapa botol minuman dibungkus dalam dus printer.

Penyitaan tersebut merupakan tindak lanjut dari analisi dan informasi intelijen terhadap importasi yang dilakukan ketiga perusahaan tersebut. Drai hasil penyelidikan dokumen, petugas menemukan ketidaksesuaian dokumen pemberitahuan import barang yang menyatakan isi kontainer adalah kertas, minuman ringan dan buah-buahan.

Atas penyitaan ini, Bea dan Cukai sudah menahan satu tersangka dari PT IP. Sedangkan tersangka lainnya masih dalam penyelidikan dan pencarian. Tersangka dan sejumlah barang bukti itu segera diserahkan kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku.(biz)


 
Berita Terkait Penyelundupan
 
Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai 19,2 Miliar di Bogor
 
KRI Teuku Umar-385 Koarmada I Gagalkan Penyelundupan 194 Ton Rotan ke Malaysia
 
Bareskrim Polri Tangkap Penyelundup Wortel Ilegal dari Tiongkok
 
Ditjen Bea dan Cukai Gagalkan Penyelundupan Paket 36 KTP Palsu dari Kamboja
 
Gudang Tekstil Pakaian Bekas Ilegal di Cakung, Digerebek Polisi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]