Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
BATAN
BATAN Lakukan Restrukturisasi Organisasi
Monday 13 Jan 2014 18:44:34

Kepala Batan Periode 2014, Prof. Djarot S. Wisnubroto (duduk ditengah) didampingi Sestama dan Tiga Deputi.(Foto: BH/boy)
JAKARTA, Berita HUKUM - Menyambut awal tahun 2014, Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) melakukan restrukturisasi organisasi guna menghasilkan struktur organisasi yang tepat dan kaya fungsi. Perampingan struktur berdasarkan Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2013 dan Peraturan Kepala Batan No. 14 Tahun 2013, tentang Organisasi dan Tata Kerja Batan.

"Perampingan ini seiring amanat reformasi birokrasi dan bertujuan meningkatkan produktifitas sumber daya manusia yang kami miliki. Dengan perampingan organisasi, efektivitas penelitian, pengembangan dan penerapan ilmu dapat langsung dilaksanakan dalam satu arahan pimpinan," ungkap Kepala Batan, Prof. Dr. Djarot S. Wisnubroto kepada BeritaHUKUM.com, Senin (13/1) usai melantik satu Sekretaris Utama (Sestama) dan tiga Deputi di Jakarta.

Menurut Djarot, arah reformasi birokrasi yang dilakukannya guna memenuhi tuntutan prioritas nasional bidang energi sesuai tugas dan fungsi Batan, sebagai pelaksana litbang nuklir dan fasilitator pemanfaatan energi nuklir di Indonesia.

"Struktur yang tepat ukuran dan tepat fungsi mampu mengoptimalkan hasil. Dan ini sedang kami lakukan menyambut road map reformasi birokrasi Batan 2010-2014," tambah Djarot.

Sebelumnya struktur Batan terdiri dari 1 Kepala, 1 Sestama dan 4 Deputi ( Eselon 1). Paska penetapan Surat Keputusan Presiden No. 170/M Tahun 2013, Batan memangkas satu Deputi di tingkat eselon 1 dan pada tingkat eselon 2, sebelumnya 23 Pusat/ Biro menjadi 22 Pusat/ Biro.

Untuk Eselon 3, sebelumnya 108 bidang/bagian, kini menjadi 88 bidang/bagian.

Eselon 4, sebelumnya 216 sub bidang/sub bagian, kini menjadi 183 sub bidang/sub bagian. Total pengurangan dari eselon 1 hingga eselon 4 menjadi 55.(bhc/mat)


 
Berita Terkait BATAN
 
Legislator PKS Nilai Tahun 2021 Masa Suram Pembangunan Riset Nasional
 
Pemerintah Diminta Tidak Bubarkan BATAN dan LAPAN
 
Ledakan Terjadi Saat Simulasi Kecelakaan Mobil Pembawa Radioaktif Bocor
 
Batan Sebut Reaktor Siwabessy Tulang Punggung Radioisotop Nasional
 
BATAN Mulai Bangun Prototipe Iradiator Gamma di Puspitek Serpong
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]