Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kaur
BAPPEDA Kaur Lakukan Sosialisasi Arah Pembangunan di Musrenbang 2019
2019-02-22 04:28:53

Saat acara Musrenbang di Kecamatan di Kabupaten Kaur.(Foto: BH /aty)
KAUR, Berita HUKUM - Dalam menentukan arah pembangunan secara prioritas, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) kabupaten Kaur provinsi Bengkulu terus mensosialisasikan arah pembangunan, saat acara Musyawaran Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di tingkat kecamatan pada, Kamis (21/2).

Sekertaris BAPPEDA Litbang kabupaten Kaur, Hendris mengatakan bahwa, kegiatan saat ini lebih berkonsentrasi terhadap acara mudeng di tingkat kecamatan yang ada di kabupaten Kaur, agar kedepannya menjadikan program pembangunan merujuk terhadap kebijakan Bupati.

"Hari ini kegiatan musrenbang di kecamatan Semidang Gumay yang menargetkan kemajuan kecamatan yang memiliki biografis sangat strategis. Mulai dari daerah wisata pantai sebagai dataran pesisir, disisi lain memiliki wilayah dataran tinggi yang cocok untuk perkebunan dan arus sungai besar yang layak sebagai usaha pertambangan," ungkap Hendris, Kamis (21/2).
.
Sementara salah seorang warga Semidang Gumay Gusdian mengatakan, sangat mengapresiasi kegiatan pembangunan yang telah ada selama ini. "Kami sebagai masyarakat sangat menjaga bentuk pembangunan yang sudah ada selama ini agar dapat bermanfaat dan bertahan lama," pungkas Gusdian.(bh/aty)


 
Berita Terkait Kaur
 
Pasca Banjir dan Longsor, Jalan Rusak di Kaur Terbengkalai dan Membahayakan Warga
 
Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Pemda Kaur Lakukan Mutasi Jabatan
 
Akibat Hujan Deras Jalan Menuju Kecamatan Kinal Putus
 
Kades Lama Dipecat, Masyarakat Desa Geramat Kecamatan Kinal Kini Fokus Membangun Desa
 
Puluhan Tahun Jalan Rusak Terabaikan Menuju Perkantoran Pemda Kaur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]