Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Wisma Atlet
Aziz Syamsuddin Bantah Bantu Nazar dapat Proyek
Wednesday 14 Mar 2012 20:52:07

Azis Syamsuddin saat berkunjung ke Ditjen Pajak. (Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Jika sebelumnya Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Aziz Syamsuddin engan berkomentar mengenai tudingan Nazaruddin. Kali ini dirinya angkat berbicara dan membantah telah membantu terdakwa Wisma Atlet SEA Games XXVI memuluskan proyek Adhyaksa Center yang berada di Ceger, Jakarta Timur.

Menurut Azis anggaran sebesar Rp567,9 miliar itu disahkan pada rapat tim anggaran Komisi III DPR dengan Jaksa Muda Kejaksaan Agung . "PKB tanda tangan, Gerindra tanda tangan, Demokrat tanda tangan," ujarnya saat ditemui wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/3).

Aziz pun mengklaim bisa membuktikan semua bantahannya karena memiliki dokumen. "Faktanya ada paraf. Tidak ada itu saya bisa meloloskan. Ini ada notulen rapat. Setiap surat yang keluar bisa saya tanda tangan dengan paraf semuanya tentu dengan notulen rapat," tegasnya.

Saat ditanya wartawan apakah ada motif politik dari kejadian tersebut. Aziz enggan menjawab, menurutnya bias saja ada unsure politisasi. “Ini kan politik. Mungkin saya tidak perlu menjawab. Tapi prinsipnya pemberitaan itu tidak benar," imbuhnya.

Seperti diketahui dalam persidangan Tipikor, Azis disebut mendapat bagian uang dari perusahaan Muhammad Nazaruddin tersangka kasus suap proyek Wisma Atlet SEA Games. Fakta itu terungkap dari catatan keuangan perusahaan Nazaruddin yang tersimpan di komputer milik Yulianis, Wakil Direktur Keuangan Grup Permai. Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu disebut-sebut membantu Nazaruddin meloloskan proyek Grup Permai Rp. 567,9 miliar di Kejaksaan Agung. (dbs/biz)


 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
• Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
• Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
• Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
• Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
• KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]