Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Wisma Atlet
Aziz Syamsuddin Bantah Bantu Nazar dapat Proyek
Wednesday 14 Mar 2012 20:52:07

Azis Syamsuddin saat berkunjung ke Ditjen Pajak. (Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Jika sebelumnya Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Aziz Syamsuddin engan berkomentar mengenai tudingan Nazaruddin. Kali ini dirinya angkat berbicara dan membantah telah membantu terdakwa Wisma Atlet SEA Games XXVI memuluskan proyek Adhyaksa Center yang berada di Ceger, Jakarta Timur.

Menurut Azis anggaran sebesar Rp567,9 miliar itu disahkan pada rapat tim anggaran Komisi III DPR dengan Jaksa Muda Kejaksaan Agung . "PKB tanda tangan, Gerindra tanda tangan, Demokrat tanda tangan," ujarnya saat ditemui wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/3).

Aziz pun mengklaim bisa membuktikan semua bantahannya karena memiliki dokumen. "Faktanya ada paraf. Tidak ada itu saya bisa meloloskan. Ini ada notulen rapat. Setiap surat yang keluar bisa saya tanda tangan dengan paraf semuanya tentu dengan notulen rapat," tegasnya.

Saat ditanya wartawan apakah ada motif politik dari kejadian tersebut. Aziz enggan menjawab, menurutnya bias saja ada unsure politisasi. “Ini kan politik. Mungkin saya tidak perlu menjawab. Tapi prinsipnya pemberitaan itu tidak benar," imbuhnya.

Seperti diketahui dalam persidangan Tipikor, Azis disebut mendapat bagian uang dari perusahaan Muhammad Nazaruddin tersangka kasus suap proyek Wisma Atlet SEA Games. Fakta itu terungkap dari catatan keuangan perusahaan Nazaruddin yang tersimpan di komputer milik Yulianis, Wakil Direktur Keuangan Grup Permai. Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu disebut-sebut membantu Nazaruddin meloloskan proyek Grup Permai Rp. 567,9 miliar di Kejaksaan Agung. (dbs/biz)


 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]