Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Kapolri
Aziz: Tidak Ada yang Mengganjal Usulan Calon Kapolri yang Diajukan Presiden Jokowi
Monday 12 Jan 2015 20:56:45

Ilustrasi. Ketua Komisi III DPR RI, Aziz Syamsuddin.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menerima surat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengusulkan Kalemdikpol Polri Komjen Budi Gunawan sebagai calon Kapolri menggantikan Jenderal Sutarman yang akan pensiun pada Oktober 2015.

Ketua Komisi III DPR RI, Aziz Syamsuddin, mengatakan, surat tersebut telah diterima dan dibacakan dalam paripurna DPR. Sementara itu, rapat pleno terkait uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri sedianya akan dilakukan pada 19 Januari 2015.

"Tadi dalam rapat pleno Komisi III diputuskan beberapa agenda, salah satunya tentang Kapolri, tadi ada usulan dari anggota dan disepakati pleno akan dilakukan 19 Januari. Tapi kita masih nunggu rapat Bamus besok jam 10.00 WIB," katanya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (12/1).

Selain itu, masing-masing fraksi juga diminta untuk masuk dalam tim kecil guna membahas mengenai mekanisme dan pertanyaan yang akan diajukan terhadap Budi. Tiap fraksi sengaja dilibatkan kendati pimpinan dan sekretariat sudah menyiapkan hal tersebut.

Politikus Partai Golkar ini menuturkan, Komisi III, besok, usai rapat terkait pemilihan pimpinan KPK, akan langsung mulai bekerja untuk membahas calon pengganti Jenderal Sutarman. Sejauh ini, sambung Aziz tidak ada yang mengganjal mengenai usulan calon Kapolri yang diajukan oleh Presiden Jokowi.

"Belum ada pandangan fraksi (enggak ada yang mengganjal). Kan itu nanti tanggal 19 Januari," tuturnya.

Menurut Aziz, terkait uji kelayakan dan kepatutan yang akan dilakukan kepada Budi, tentunya Komisi III bisa memberikan persetujuan atau mengembalikannya ke Presiden.

"Kalau dikembalikan, dianggap tidak perlu diganti (calon Kapolri), maka tidak perlu diusulkan lagi. Kalau ganti, kan mesti usulin lagi," ujarnya.

Aziz merencanakan, pada Jumat 16 Januari 2015 siang, Komisi III akan menyambangi kediaman Budi.

"Kami akan mengunjungi kediaman (Budi Gunawan) tanggal 16 Januari setelah Jumatan," pungkasnya.(dbs/bhc/has)


 
Berita Terkait Kapolri
 
• Kapolri: Layani dan Lindungi serta Perhatikan Rasa Keadilan Masyarakat
 
• Kapolri Bilang 'Potong Kepala', Ditambahin Kapolda Metro: Saya 'Blender' Sekalian
 
• Program 100 Hari Presisi Kapolri, Prakasa Asabels Nusantara Giatkan Layanan Ambulans Gratis untuk Masyarakat
 
• 100 Hari Kerja Kapolri Jenderal Listyo Dinilai Berperan Penting dalam Pemulihan Ekonomi Nasional
 
• Romo Benny Apresiasi 100 Hari Kerja Kapolri: Penyelesaian Masalah Intoleransi dengan Penegakkan Hukum
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]