Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Virus Corona
Azis Pertanyakan Keputusan Pemberhentian Sementara Penelitian Vaksin Nusantara
2021-03-25 20:08:35

JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin mendorong para peneliti untuk menjelaskan alasan diberhentikan sementara proses penelitian Vaksin Nusantara, mengingat vaksin ini sudah lolos uji klinis tahap satu. Ia juga meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk segera mengeluarkan persetujuan proses uji klinis tahap dua terhadap vaksin Nusantara.

"Sejak awal DPR mendukung vaksin Nusantara. Ini kerja keras yang jelas tidak mudah. Memiliki kekuatan luhur untuk memulihkan kondisi bangsa dari wabah Covid-19. Para peneliti harapannya dapat terbuka atas kondisi yang terjadi," terang Azis Syamsuddin dalam siaran persnya, Kamis (25/3).

Azis juga meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mendukung dan mempermudah proses uji klinis Vaksin Nusantara maupun vaksin buatan dalam negeri lainnya, mengingat persediaan vaksin Covid-19 yang tersertifikasi halal sangat terbatas.

"Sangat disayangkan jika gagasan besar untuk bangsa ini gagal. DPR akan terus mendorong Pemerintah untuk mendukung pembiayaan penelitian Vaksin Covid-19 dalam negeri, khususnya Vaksin Nusantara agar Indonesia dapat memproduksi vaksin sendiri sesuai dengan karakteristik orang Indonesia, termasuk jaminan kehalalannya," jelas Azis.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini juga merespon adanya hasil survei nasional yang dilakukan oleh Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) yang menunjukkan persentase tertinggi warga yang menolak untuk divaksin Covid-19 cukup tinggi, khususnya di DKI Jakarta.

"Prihatin, angka penolakannya sampai 33 persen. Apalagi DKI adalah episentrum, daerah yang yang memiliki tingkat penyebaran Covid-19 tertinggi di Indonesia. Saya memprediksi tingginya tingkat penolakan terhadap vaksin di DKI Jakarta tampaknya sejalan dengan persepsi tentang keamanan vaksin itu sendiri," jelas Azis.

Berada di urutan kedua dan ketiga, yakni Jawa Timur 32 persen dan Banten 31 persen, sementara persentase terendah penolakan untuk divaksin ditemukan di Jawa Tengah, yakni 20 persen. Di sisi lain, hanya 19 persen warga Jawa Tengah yang tidak percaya vaksin dari pemerintah aman.

Bila dilihat etnisitas, persentase terbesar etnik warga yang tidak mau divaksin adalah Madura (58 persen) dan Minang (43 persen). Sedangkan yang paling tinggi persentase bersedia divaksin adalah Batak (57 persen) dan Jawa (56 persen).

"DPR berharap, program vaksinasi ini benar-benar disosialisasikan ke masyarakat. Pemerintah Daerah memiliki peran penting dalam menumbuhkan antusiasme masyarkat. Sementara Kemenkes dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) diharapkan terus mendorong manfaat dan kehalalan vaksin," pungkas Azis.(es/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
• Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
• Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
• Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
• Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
• Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]