Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
Kasus Import Daging
Ayu Azhari Di Panjer 800 US Dolar AS oleh Fathanah
Thursday 26 Sep 2013 17:20:49

Ayu Azhari saat hadir menjadi Saksi di Persidangan PN Tipikor Jakarta.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam persidangan kasus suap import daging sapi di Kementan untuk terdakwa Ahmad Fatonah, artis senior Ayu Azhari (43Th) dalam kesaksianya mengaku pernah ditawari pekerjaan oleh terdakwa Ahmad Fathanah, untuk mengisi acara yang diselenggarakan oleh DPP PKS.

"Saya duga PKS, karena beliau (Ahmad Fathanah) katakan sering aktif di pilkada di daerah, yang saya tahu PKS," ujar artis Ayu, Kamis (26/9).

Ayu juga menjelaskan bahwa, Fathanah sebelunya tidak pernah mengaku sebagai kader atau pengurus PKS, Fathanah hanya mengaku sahabat dari Presiden PKS LHI.

"Ia mengatakan, bukan kader PKS, namun sahabat dengan Presiden PKS, LHI sewaktu di Saudi," ujar Ayu meneambahkan.

Lebih jauh Ayu menuturkan, dirinya melakukan pertemuan kedua dengan Fathanah di Plaza Indonesia, sekitar bulan November 2012. Saat itu, pembicaraan terfokus mengenai tawaran mengisi kegiatan pada Pilkada.

"Yang saya tahu lagi rame waktu itu di Jabar, Medan dan Sulawesi. Saya ditawarkan untuk tampil nyanyi dan sosialisasi," ujar Ayu menjelaskan.

Pertemuan berikutnya dengan Fatnahah, kata Ayu terjadi di sebuah restoran khas makanan Arab.

"Dia (Fathanah) ajak ke Resto Arab (Tahrir, Jakarta Pusat). Kita ngobrol disitu dan baru ngomongin, kalau untuk show bagaimana dan saya tawarkan ada anak saya yang untuk tampil juga," ujar Ayu.

Akhirnya Fathanah menjanjikan, memakai jasanya untuk tampil di acara Pilkada Sulawesi Selatan dan menanyakan tarif saya.

"Dia tanya honor berapa, saya bilang, kalau deal kasih DP (duit panjer) 50 %. Lalu dia kasih saya, ini sekedar DP dalam bentuk dolar Amerika, berjumlah kurang lebih 800 dollar," ujar Ayu.

Lalu pada pertemuan selanjutnya, di Ratu Plaza Jakarta Selatan, Ayu kembali diberikan sebesar 1.000 dolar AS oleh Ahmad Fathanah.

Lebih lanjut, kata Ayu dirinya kembali lagi bertemu Fathanah dan istrinya Sefty Sanustika di Plaza Senayan. Saat itu, pertemuan guna memfollow-up tugas Ayu.

Pada saat sidang Hakim Nawawi mengingatkan, bahwa nama Khajidah Azhari bagus, dan kalau tidak hadir, maka hakim tidak tau, Ayu punya nama lain.

Dan Nawawi menambahkan, bukan Ayu Azhari bukan mantan artis, yang ada artis junior dan senior, kalau Presiden PKS bisa menjadi mantan Presiden, namun artis tidak.

"Wajah Khajidah Azhari masih lebih enak di pandang," ujar Hakim Nawawi di sambut tawa pengunjung sidang.

Nawawi mengingatkan bahwa, saat ini sangat rawan dengan pencucian uang, dan kedepan agar lebih hati-hati dalam menerima pekerjaan.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]