Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Import Daging
Ayu Azhari 6 Jam Diperiksa KPK
Wednesday 01 May 2013 19:36:29

Artis Ayu Azhari saat di wawancarai dengan wartawan di Gedung KPK, Rabu (1/5).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan artis panas di era 90 Ayu Azhari, setelah di periksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 6 Jam Rabu (1/5) Kuningan Jakarta.

Artis cantik Ayu Azhari diperiksa sebagai saksi kasus suap daging sapi Import dengan tersangka Ahmad Fatnah.

Selepas pemeriksaan Ayu mengakui kepada wartawan bahwa Ayu pernah bertemu dengan (AF) di Plaza Indonesia, dan pada saat pertemuan saya di janjikan untuk ikut mengisi acara dalam setiap kampanye PKS. Namun saya di bohongi sama Ahmad Fatanah," ujar Ayu.

Sebenarnya saya tidak tau import daging sapi, bahkan dengan Presiden PKS saja saya tidak kenal, dan saya tidak ada menerima uang Rp 10 juta tutur Ayu menambahkan.

Saya ditanya 6 pertanyaan oleh penyidik KPK. Mengenai materi pertanyaan saya tidak dapat menjawab.

Di tanya pewarta BeritaHUKUM.com soal kenal tidak dengan Maharani, wanita yang saat di tangkap KPK sedang bersama (AF) di hotel Meridien,?

Ayu menjawab, "saya tidak kenal dengan Maharani, saya Ayu Azhari," ujarnya.

Sementara itu Pengacara Ayu Azhari, Fahmi Bachmid, SH, menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan KPK bukan karna Ayu ada terlibat kasus import daging sapi.

Banyak yang di periksa KPK, namun tidak ada kaitan apapun dengan tersangka dan Ayu hanya sebagai saksi saja, karna pernah bertemu tersangka (AF) menurut Pengacara Fahmi.

"KPK memanggil Ayu bukan berarti Ayu Azhari salah. Desember 2012 di Plaza Indonesia Ayu ada bertemu dengan Ahmad Fatanah sebanyak 3 hingga 4 kali, namun Ayu hanya dibohongi dan di janjikan dengan pekerjaanya sebagai artis," ujar Fahmi.

Jadi saya tegaskan Ayu Azhari, hanya di bohongi oleh (AF), Ayu sama sekali tidak tau kasus daging sapi Import, dan Ayu hanya ibu rumah tangga biasa serta seorang artis, dan tidak ada di janjikan menjadi Caleg dari PKS," pungkas Fahmi.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]