Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Import Daging
Ayah Darin Mumtazah Mengakui, Telah Menikahkan Darin dengan Mantan Presiden PKS LHI
Monday 24 Jun 2013 15:17:26

Ziad Ayah Kandung Darin Mumtazah, saat di wawancarai dengan para wartawan.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Selepas sidang Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq, tiba-tiba ayah kandung dari Darin Mumtazah wanita muda istri ke 4 (LHI) muncul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (24/6).

Ziad mengatakan bahwa sebelumnya saya sudah kenal dengan pak Luthfi. saat selepas Pilkada, selanjutnya sempat terjadi obrolan bisnis saya dan Pak Luthfi rencana ingin membuka restoran.

Selanjutnya setalah itu Pak Luthfi sering kerumah saya, dan kenal dengan Darin, perkenalannya 1 bulan sampai 1,5 bulan dan mereka langsung menikah.

"Saya langsung yang menikahkan Darin Mumtazah anak saya dengan pak Luhtfi dan tidak ada paksaan dalam pernikahan itu, saat itu pernikahannya berlangsung pada akhir bulan Juli 2012," ujar Ziad.

Mengenai rumah dan mobil Grandis itu bukan mahar, dari pernikahan itu, Darin butuh kendaraan untuk berangkat kesekolah.

Dari tidak datang saat pemanggilan KPK saat itu karena sedang ikut Ujian Nasional (UN). Pada akhir ujian Darin meminta untuk melanjutkan kuliah. Namun kuliah diluar kota. Saat ini Darin masih berada di Jakarta, dan bila diperlukan Darin siap hadir di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Mengenai foto-foto Darin yang beredar di media Online, itu merupakan foto saat Darin kelas 1 SMK, dengan pemberitaan yang cukup gencar pada kasus ini membuat Darin shok, dan dia saat ini memilih menenangkan diri.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]