Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkoba
Ayah, Anak dan Calon Menantu Bandar Narkoba
Thursday 02 Aug 2012 03:06:14

Tersangka Jimmi dan Sharen calon istrinya (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
MEDAN, Berita HUKUM - Kejadian ini jangan ditiru, seorang bapak dan anak kandung laki-laki nya nekat mengedarkan narkoba jenis shabu shabu,
Gunawan alias A Cai (51) benar-benar kompak dengan putranya Jimmy Angkasa alias Jimi (26). Bapak dan anak yang tinggal di Jalan TB Simatupang, Medan Sunggal ini bahkan berkolaborasi dalam bisnis narkoba. Akibat perbuatannya itu, A Cai dan Jimmi duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (31/7).

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Wahidin ini, mereka didakwa bermufakat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria FR Br Tarigan membacakan dakwaannya.

Dalam dakwaan Jaksa dinyatakan bahwa A Cai dan anaknya Jimmy ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, di Perumahan complek Cina belakang lotte mart Kp Lalang, Jalan Medan-Binjai.

Ketika itu, petugas yang menyamar dari dir Narkoa polkda Sumut Sulaiman Efendi dan Mangatur Sidabutar, berpura-pura akan membeli sabu-sabu kepada Aan (DPO). Mereka menyepakati harga Rp900 ribu per gram.

Aan kemudian membawa keduanya menemui A Cai. Tak lama berselang Jimmi, yang merupakan anak A Cai, juga menemui mereka dan menyerahkan 40,05 gram sabu-sabu kepada petugas yang menyamar. Saat itulah bapak dan anak itu diringkus. Sedangkan Aan berhasil melarikan diri.

Saat diperiksa petugas, Jimmi mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari tuna nganya, calon Istrinya Jimmi, Sharen Patricia alias A Liang. Sharen kemudian ditangkap dan mengakui sabu-sabu itu memang dari dia milik Sheren.

Sharen kemudian mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari Hendy. Namun, Polisi tidak berhasil menangkapnya dan dalam pengembangan lebih lanjut. Setelah pembacaan dakwaan Hakim ahirnya menunda sidang. Selanjutnya sidang akan digelar pada Selasa pekan depan, dengan agenda tuntutan dari JPU.(bhc/put)


 
Berita Terkait Narkoba
 
Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Akademikus kritik narasi optimisme pemerintah: Jauh dari realitas, minim empati
Batal jadi ibu kota, CBA desak Kejagung usut proyek IKN yang habiskan anggaran Rp75,8 triliun
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]