Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Harimau
Awasi Perdagangan Harimau Di Internet
Tuesday 31 Jul 2012 00:18:30

Ilustrasi, Lukisan Gambar Harimau (Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
JAKARTA, Berita HUKUM – Momentum peringatan Hari Konservasi Harimau se-Dunia (Global Tiger Day) ini menjadi awal untuk meningkatkan kepedulian masyarakat untuk terlibat aktif mengawasi perdagangan harimau melalui internet. Peringatan yang jatuh pada tanggal 29 Juli ini diperingati di seluruh dunia dengan tujuan untuk meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap upaya konservasi harimau di alam liar. Peringatan Global Tiger Day di Indonesia dilaksanakan di berbagai kota di Indonesia, antara lain Jakarta, Bengkulu, Jambi, Palembang dan Padang. Untuk di Jakarta akan dilaksanakan di Lapangan Monas pada hari minggu, 29 Juli 2012.

Harimau Sumatera merupakan sub-spesies harimau terakhir yang tersisa di Indonesia, setelah harimau Bali dan harimau Jawa mengalami kepunahan. Saat ini, populasi harimau Sumatera semakin terancam oleh perburuan dan perdagangan ilegal bagian tubuh harimau Sumatera, serta konflik dengan manusia akibat semakin tingginya pembukaan hutan untuk kepentingan pembangunan.

Diperkirakan pada tahun tujuh puluhan, populasi harimau Sumatera masih sekitar 1000 ekor. Angka tersebut diperoleh dari penelitian Borner melalui survey kuisioner di tahun 1978. Pada tahun 1985, Santiapillai dan Ramono mencatat setidaknya 800 ekor tersebar di 26 kawasan lindung. Di tahun 1992, Tilson et. al. memperkirakan antara 400 – 500 ekor yang hidup di 5 Taman Nasional dan 2 kawasan lindung. Dan di tahun 2007, Kementrian Kehutanan Indonesia memperkirakan minimal 250 individu harimau Sumatera hidup di 8 dari 18 habitat harimau Sumatera.

Angka Perburuan Mencengangkan

Sampai saat ini, perburuan ilegal masih menjadi ancaman utama kelestarian harimau Sumatera. Hampir seluruh bagian tubuh harimau menjadi koleksi yang paling diincar di pasar gelap.

Mills dan Jackson melaporkan lebih dari 3990 kilogram tulang harimau Sumatera diekspor ke Korea Selatan sejak 1970 sampai 1993. Tulang-tulang tersebut dijadikan bahan baku obat tradisional China.
Selain itu, Sheppard dan Magnus memperkirakan setidaknya 253 ekor harimau Sumatera diambil dari habitatnya antara tahun 1998 hingga 2002. Sebagian besarnya diambil secara ilegal.

Internet Picu Meningkatnya Perdagangan Ilegal Harimau Sumatera

Kemajuan teknologi informasi ternyata membawa dampak buruk bagi perlindungan sub-species harimau terakhir yang dimiliki Indonesia ini. Mudahnya akses internet membuat jalur perdagangan ilegal harimau dan bagian tubuhnya menjadi lebih mudah. Penjual dan pembeli dapat melakukan transaksi secara langsung dan barang dikirimkan melalui jasa pengiriman barang, tanpa harus bertemu muka.

Ratusan relawan yang tergabung dalam Jaringan TigerHeart, relawan Forum HarimauKita telah berhasil mengumpulkan ratusan link yang menjual harimau dan bagian tubuhnya. Data-data tersebut dikumpulkan semenjak tahun 2010 dan telah berhasil mengidentifikasi beberapa situs yang sering menjadi media jual beli. Beberapa pelaku berhasil ditangkap berkat kerjasama dengan PHKA dan lembaga mitra.

Untuk mempersempit ruang gerak pelaku, pelibatan publik secara luas dalam melawan perdagangan ilegal harimau sumatera dan bagian tubuhnya melalui internet menjadi sebuah keharusan. Di sini lain, Forum HarimauKita akan mendorong Pemerintah untuk bertindak tegas terhadap situs-situs yang masih melakukan pembiaran adanya jual beli harimau dan bagian tubuhnya.(bhc/hms/rat)


 
Berita Terkait Harimau
 
Merunut Jejak Harimau Hingga ke 31 Negara
 
Awasi Perdagangan Harimau Di Internet
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]